Apakah Kepiting Halal Dimakan? Bagaimana Hukumnya?

Apa hukum memakan atau mengkonsumsi kepiting? Mungkin para pembaca yang budiman ada yang bertanya-tanya mengenai apa hukum memakan kepiting. Apakah Kepiting halal dimakan? Daripada ragu, lebih baik simak Fatwa MUI tentang Kepiting.

Pada artikel ini saya akan menyampaikan apa hukum memakan atau mengkonsumsi kepiting berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

kepiting

Fatwa MUI Tentang Hukum Kepiting

KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG
KEPITING

Bismillahirrohmanirrohim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI), pada hari Rabu, tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1423 H/ 15 Juni 2002 M, setelah :

MENIMBANG :

a. Bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
b. Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani dan sejenisnya, antara lain :
- QS. al-Baqarah : 168, 29
- QS. al-A'raf : 157
- QS. al-Maidah : 4, 88, 96
- QS. an-Nahl : 114

2. Hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم berkenaan dengan kehalalan maupun keharaman sesuatu yang dikonsumsi, antara lain :

- "Hai manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal) dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para Rasul. Ia berfirman, "Hai Rasul-rasul! makanlah dari makanan yang baik-baik (halal)dan kerjakanlah amal sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. al-Mu'minun : 51), dan Allah berfirman pula, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu...." (QS. al-Baqarah : 172).

Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya acak-acakan dan badannya penuh debu, sambil mengadahkan tangannya ke langit ia berdo'a, "Ya Tuhan, ya Tuhan....." (berdo'a dalam perjalanan jauh apalagi dalam kondisi seperti itu umumnya dikabulkan oleh Allah, Pen). Sedangkan makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia selalu menyantap yang haram. (Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan komentar), "Jika begitu halnya, bagaimana mungkin akan dikabulkan do'anya". (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

- "Yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. Muslim).

3. Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم :
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya (maksudnya ikan, Pen).. (HR. Khomsah).

4. Kaidah Fiqih :
- Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

5. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2002-2005.

6. Pedoman Penetapan fatwa MUI.

MEMPERHATIKAN :

1. Pendapat Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj ila Ma'rifah al-Fadz al-Minhaj, JUZ VIII halaman 150 tentang pengertian "binatang laut/air" dan halaman 151-152 tentang "binatang yang hidup di laut dan di daratan".

- Yang dimaksud binatang laut adalah binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika keluar dari air kehidupannya seperti hidupnya binatang yang disembelih, ia masih hidup tetapi tidak akan lama (halaman 150).

- Hewan yang bisa hidup di darat dan laut, seperti kodok, kepiting dan ular hukumnya haram dengan alasan kotor dan mambawa bahaya ..... (halaman 151-152).

2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Khatib al-Syarbaini dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Ma'anil Minhaj juz IV halaman 297 tentang pengertian "binatang laut/air", Pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf an-Nawawi dalam Minhaju al-Thalibin, juz IV halaman 298 tentang binatang yang hidup di laut dan di daratan serta alasan ('Illah) hukum keharamannya.

3. Pendapat Ibnu al-'Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah juz III halaman 294 tentang "binatang yang hidup di daratan dan laut".

Ibnu al-'Arabi berkata : Pendapat yang shahih tentang hukum binatang yang bisa hidup di darat dan di air adalah haram, karena dalam masalah ini ada dua dalil yang bertentangan, yakni dalil yang menghalalkannya dan dalil yang mengharamkannya, Maka dalam masalah ini saya lebih memenangkan dalil yang mengharamkannya dengan alasan kehati-hatian.

Sedangkan ulama selain Ibnu al-'Arabi berpendapat bahwa semua binatang yang hidup di laut adalah halal, walaupun binatang tersebut memungkinkan bisa hidup di daratan, kecuali kodok karena ada larangan untuk membunuhnya.

4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah "Kepiting : Halal atau Haram" dan Penjelasan yang disampaikan pada rapat Komis fatwa MUI, serta pendapat pserta rapat, pada hari Rabu, tanggal 16 Rabi'ul Awal 1421 H/ 29 Mei 2002 M.

5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah "Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp)" dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1423 H/ 15 Juni 2002 M, antara lain sebagai berikut:

a. Ada empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komuditas, yaitu :

1. Scylla serrata,
2. Scylla taranquebarrica,
3. Scylla olinacea, dan
4. Scylla paramamosain.

Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan "kepiting".

b. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan :

1. Bernafas dengan insang,
2. Berhabitat di air.
3. Tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat, melainkan di air karena membutuhkan oksigen dan air.

c. Kepiting keempat jenis di atas (sebagaimana pada huruf a) hanya ada yang :

1. Hidup di air tawar saja,
2. Hidup di air laut saja,
3. hidup di air tawar dan air laut.
Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam (di laut dan di darat).

6. Rapat Komisi Fatwa MUI, dalam rapat tersebut bahwa kepiting adalah binatang air, baik di air laut atau di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam, yakni di laut dan di darat.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
FATWA TENTANG KEPITING

1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Rabi'ul Akhir 1423 H.
15 Juni 2002 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua                 Sekretaris

KH. MA'RUF AMIN                   Drs. HASANUDDIN, M.Ag
makan kepiting
Demikian artikel tentang apa hukum memakan Kepiting, berdasarkan Fatwa MUI di atas, bahwa memakan kepiting itu hukumnya adalah HALAL. Jadi, pembaca tidak perlu ragu-ragu lagi mengenani hukumnya. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :
1. ⇛ Fatwa MUI Tentang GAFATAR
2. ⇛ Ciri-ciri Aliran Sesat Menurut MUI
3. ⇛ Fatwa MUI Tentang Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak

Posting Komentar untuk "Apakah Kepiting Halal Dimakan? Bagaimana Hukumnya?"