Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang GAFATAR

Baru-baru ini ramai diberitakan baik oleh media cetak maupun elektronik mengenai satu aliran yang berkembang di Indonesia. Apakah aliran itu? Aliran tersebut dikenal dengan nama GAFATAR. GAFATAR merupakan singkatan dari Gerakan Fajar Nusantara.

GAFATAR ini pada awalnya bergerak di bidang sosial, namun kemudian berubah menjadi sebuah aliran yang mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat muslim.

Di antara keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat itu ternyata berasal dari ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah dan ajaran Millah Abraham yang meyakini adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa setelah Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi wa sallam.

Pembawa risalah itu adalah Ahmad Musadeq alias Abdus Salam Messi sebagai messias dan juru selamat. Ahmad Musadeq ini sebenarnya baru saja selesai menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Undang-undang penodaan agama lewat aliran yang dibentuknya, yaitu al-Qiyadah al-Islamiyah.

Diantara ajaran yang disampaikan oleh Ahmad Musadeq ini adalah mengingkari kewajiban shalat lima waktu, mengingkari kewajiban puasa ramadhan dan haji serta mencampur adukkan pokok-pokok ajaran Islam, Kristen dan Yahudi dengan cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

majelis
Lalu bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Gerakan Fajar Nusantara atau GAFATAR ini?

Berikut akan saya sampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 rabi'ul Akhir 1437 H/ 03 Februari 2016 M.

A. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan kepada al-Qur'an, Hadits, Ijma' Ulama dan kaidah-kaidah ushul (tidak saya tulis rinciannya).

B. Majelis Ulama Indonesia dengan memperhatikan :

1. Surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor B-165/D.2/Dsp.2/01/2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal Permohonan Fatwa MUI tentang Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR),

2. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang menyatakan sebagai sesat dan menyesatkan,

3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh Nomor 02 tahun 2011 tentang Analisa/ kajian Kegiatan Pengrusakan Aqidah/ Pemurtadan/ Penistaan Agama Islam di Kota Banda Aceh yang melakukan Pengkajian tentang aliran Millata Abraham,

4. Fatwa MUI Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR),

5. Fatwa majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR),

6. Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR),

7. Keputusan Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat. ⇛ (silahkan baca Ciri-ciri Aliran Sesat Menurut MUI)

8. Keputusan Ijtima' Ulama' Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 tanggal 7 - 10 Juni 2015 tentang Kriteria Pengkafiran (Dhawabith at-Takfir),

9. Hasil Pengkajian dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI tentang aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang disampaikan pada tanggal 28 - 30 Januari 2016, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. GAFATAR merupakan metamorphosis dari al-Qiyadah al-Islamiyah dan Komunitas Millah Abraham;

b. Paham keagamaan GAFATAR sama dengan paham keagamaan al-Qiyadah al-Islamiyah dan Komunitas Millah Abraham;

c. GAFATAR menyebarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan : (a) adanya pembawa risalah dari Tuhan YME, sebagai mesias dan juru selamat, yaitu Ahmad Musadeq alias Abdus Salam Messi yang hakikatnya nabi akhir zaman setelah Nabi Muhammad SAW, (b) mengingkari kewajiban shalat lima waktu, puasa ramadhan dan haji, (c) mencampur-adukkan (sinkretisme) antara ajaran Islam, Yahudi dan Nasrani dengan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an tetapi tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

10. Pandangan, saran dan penddapat yang berkembang dalam Rapat Pimpinan Harian MUI bersama Komisi Fatwa MUI dan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI pada tanggal 2 Februari 2016.

11. Penjelasan dari Kejaksaan Agung RI pada forum tabayyun (klarifikasi) dalam rapat Komisi Fatwa MUI serta Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI pada tanggal 2 Februari 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa organisasi GAFATAR semula bergerak di bidang sosial, namun dalam perkembangannya mengajarkan aliran keagamaan yang merupakan metamorphosis dari aliran al-Qiyadah al-islamiyah serta aliran Millah Abraham.

12. Pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi fatwa MUI pada tanggal 30 Januari 2016 dan 3 Februari 2016.

DENGAN BERTAWAKKAL KEPADA ALLAH SWT, MAJELIS ULAMA INDONESIA MEMUTUSKAN :

C. MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR).

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) adalah sebuah aliran keagamaan yang menempatkan Ahmad Moshaddeq sebagai Guru Spiritual dengan meyakini dan mengajarkan ajaran antara lain :

(a) adanya pembawa risalah dari Tuhan YME, sebagai mesias dan juru selamat, yaitu Ahmad Musadeq alias Abdus Salam Messi yang hakikatnya nabi akhir zaman setelah Nabi Muhammad SAW,
(b) belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa ramadhan dan haji.

2. Millah Abraham adalah pemahaman dan keyakinan GAFATAR yang mencampur-adukkan ajaran Islam, Yahudi dan Nasrani dengan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir,

3. Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah adalah aliran yang berkembang dengan dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq yang mengajarkan ajaran keagamaan antara lain

: (a) adanya syahadat baru yang berbunyi "Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna masih al-mau'ud rasul Allah",
(b) adanya nabi/ rasul baru sesudah Nabi Muhammad Saw dan
(c) belum mewajibkan shalat, puasa dan haji.

3. Murtad adalah orang yang telah keluar dari ajaran agama Islam.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Aliran GAFATAR adalah sesat dan menyesatkan, karena :

a. merupakan metamorphosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 004 Tahun 2007,

b. mengajarkan faham dan keyakinan Millah Abraham yang sesat menyesatkan, karena mencampur-adukkan ajaran Islam, Yahudi dan Nasrani dengan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

2. Setiap muslim pengikut aliran GAFATAR dikelompokkan sebagai berikut :

a. yang meyakini faham dan ajaran keagamaan GAFATAR adalah murtad (keluar dari Islam), wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam (al-ruju' ilal haq,

b. yang mengikuti kegiatan sosial tetapi tidak meyakini ajaran keagamaannya tidak murtad, tetapi wajib keluar dari komunitas GAFATAR untuk mencegah tertular/ terpapar ajaran yang menyimpang.

3. Pemerintah wajib melarang penyebaran aliran GAFATAR serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap pimpinan GAFATAR yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran kegamaannya.

4. Pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan pembinaan secara terus menerus terhadap pengikut, anggota dan pengurus eks GAFATAR

Ketiga : Rekomendasi

1. Para ulama agar memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap para pengurus, pengikut dan simpatisan eks GAFATAR supaya kembali kepada ajaran Islam serta mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaannya agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat;

2. Pemerintah diminta untuk tetap menjamin hak keperdataan dari pengikut, anggota dan pengurus GAFATAR, termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti.

3. Masyarakat dan ummat Islam dihimbau agar dapat menerima kembali para pengikut, anggota dan pengurus GAFATAR yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam agar dapat kembali menjadi bagian dari umat Islam dengan mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan seagama), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan).

4. Masyarakat agar senantiasa mengawasi penyebaran ajaran menyimpang dan melaporkan kepada pihak yang berwenang serta tidak melakukan tindakan anarkis.

Keempat : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perubahan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 23 Rabiul Akhir 1437 H
03 Februari 2016 M

Majelis Ulama Indonesia
Komisi Fatwa

    Ketua                                Sekretaris

Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA         Dr. H. Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh, MA

Demikianlah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). Semoga bermanfaat.

⇛ Baca Juga : Fatwa MUI tentang Kepiting

Posting Komentar untuk "Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang GAFATAR"