Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rukun dan Syarat Nikah

السلام عليكم
Kita lanjutkan kembali kajian tentang Nikah. Apa Syarat dan Rukun Nikah? Ini penting untuk diketahui karena sah atau tidaknya suatu akad nikah tergantung dari apakah terpenuhi syarat dan rukun nikah atau tidak.

Sebelumnya silahkan baca Tips memilih pasangan (calon suami/istri).

syarat nikah
A. Pengertian Rukun.

Rukun menurut bahasa adalah sisi sesuatu yang disandarkan padanya dan terlaksana dengannya, seperti pilar/ tiang yang menjadi bagian dari hakikat sesuatu.

Sedangkan menurut istilah ulama fiqh, Rukun adalah hal yang bergantung pada sesuatu yang termasuk pada esensinya, seperti thaharah (bersuci) pada shalat.

Shalat bergantung pada thaharah, yang menjadi syarat dan pendahuluan bagi shalat, dan ketergantungan tersebut membuat esensi sholat menjadi lengkap. Sebaliknya shalat tidak sah tanpa thaharah. Jadi, thaharah menjadi bagian dari kesempurnaan shalat.

Baca:Hikmah dibalik Anjuran Menikah
B. Pengertian Syarat

Menurut bahasa, syarat adalah sesuatu yang tidak sempurna tanpanya. Sedangkan menurut istilah, syarat adalah sesuatu yang bergantung pada pelaksanaan sesuatu yang ia menjadi syaratnya, dan tidak terhitung atau termasuk pada esensinya, seperti thaharah pada shalat.

Pelaksanaan shalat bergantung pada thaharah sebagai persiapan, tetapi thaharah tidak termasuk sebagai elemen shalat. Esensi bergantung baik pada rukun maupun syarat. Bila rukun ketergantungannya bersifat penentu ada atau tidaknya esensi, sedangkan pada syarat terletak pada kesempurnaan dan persiapannya. (lihat Nihayah al-Muhtaj, J I, Hal. 449).

Sedangkan dalam akad pernikahan, seperti akad-akad pada umumnya harus mempunyai rukun-rukun yang mendasarinya. begitu juga syarat-syarat pelaksanaanya, sah tidaknya, persiapan harus dilakukan, dan waktu ketika hukumnya terpenuhi.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa rukun nikah ada lima, yaitu :

1. Shighat (Ijab dan Qabul),
2. Mempelai laki-laki,
3. Mempelai perempuan,
4. Dua orang saksi,
5. Wali.

Demikian rukun nikah yang harus terpenuhi dalam suatu akd nikah. Dan rukun-rukun di atas akan dibahas dalam kajian selanjutnya. baca: "Penjelasan Rukun Nikah".

Wallahu a'lam

Posting Komentar untuk "Rukun dan Syarat Nikah"