Yang Membatalkan Shalat Menurut Empat Mazhab

Sobat pembaca yang dimuliakan Allah Swt. Jika kita beribadah, maka sangat penting bagi kita untuk mengetahui syarat, rukun dan hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut, seperti ibadah sholat.

Hal-hal yang membatalkan shalat ini ada yang disepakati oleh imam mazhab, ada juga yang tidak disepakati.

Adapun hal-hal yang membatalkan shalat yang disepakati oleh empat mazhab adalah:

1. Berbicara, sekurang-kurangnya terdiri dari dua huruf walaupun tidak mempunyai makna.

Namun imam mazhab berbeda pendapat tentang berbicara karena lupa atau tidak sengaja. Mazhab Hanafi dan Hambali tidak membedakan berbicara karena lupa / tidak sengaja dengan sengaja, keduanya tetap membatalkan sholat.

Sedangkan mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat, tidak batal sholat disebabkan perkataan yang diucapkan karena lupa atau tidak sengaja kalau hanya sedikit.

Demikian juga bila berdehem. Jika berdehem tanpa ada maksud, maka solatnya batal menurut mazhab selain Maliki.

2. Setiap perbuatan yang dapat menghilangkan bentuk sholat.

Point ini disepakati oleh seluruh mazhab.

3. Makan dan minum.

Sepakat seluruh mazhab bahwa makan dan minum itu membatalkan sholat. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar dari makan dan minum yang membatalkan sholat tersebut.

Menurut mazhab Hanafi, perbuatan makan atau minum, baik banyak atau sedikit, sengaja atau lupa maka membatalkan sholat, walaupun hanya secuil roti dan seteguk air.

Menurut mazhab Syafi’i, setiap makanan atau minuman yang sampai ke rongga perut orang yang sholat baik banyak atau sedikit dapat membatalkan sholat jika dilakukan dengan sengaja dan ia mengetahui hukumnya.

Kalau ia tidak sengaja atau tidak mengetahui hukumnya, maka jika sedikit tidak membatalkan sholat, namun jika banyak dapat membatalkan sholat.

Menurut Hambali, jika makan atau minum itu banyak, baik secara sengaja atau tidak maka dapat membatalkan sholat. Jika sedikit, maka apabila dilakukan dengan sengaja sholatnya batal, jika tidak sengaja atau lupa tidak membatalkan.

4. Jika datang hadats, baik hadats besar ataupun kecil.
Ini kesepakatan seluruh mazhab kecuali mazhab Hanafi. Kalau datangnya hadats tersebut sesudah tasyahud sebelum salam, maka sholatnya tidak batal.

5. Tertawa terbahak-bahak.
Ini juga kesepakan seluruh mazhab kecuali mazhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi, hukumnya sama dengan point 4 di atas.

shalat

Itulah hal-hal yang dapat membatalkan sholat yang disepakati oleh beberapa mazhab. Selain lima point di atas, ada beberapa hal yang dapat membatalkan sholat menurut empat mazhab. Masing-masing mazhab terkadang sepakat dalam satu hal dan berbeda dalam lain hal. Berikut uraiannya :

a. Mazhab Syafi’i

Di dalam mazhab Syafi’i, ada beberapa hal yang dapat membatalkan sholat, yaitu :

1. Karena hadats yang mewajibkan wudhu’ atau mandi,
2. Berbicara secara sengaja,
3. Menangis,
4. Merintih dalam sebagian keadaan,
5. Banyak bergerak,
6. Ragu-ragu dalam niat,
7. Bimbang dalam memutuskan sholat namun tetap meneruskannya,
8. Menukar niat satu sholat fardhu dengan sholat fardhu yang lain. (Menukar niat dengan sholat sunnah dibolehkan jika ia bermaksud hendak menunaikan sholat fardhu secara jama’ah).
9. Terbuka aurat, sedangkan ia mampu menutupnya,
10. Tidak menutup aurat, padahal ia memiliki pakaian,
11. Kena najis yang tidak dimaafkan, kalau tidak segera dibuang,
12. Mengulang-ulang takbiratul ihram,
13. Meninggalkan rukun secara sengaja,
14. Mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab lainnya,
15. Menambah rukun secara sengaja,
16. Makan atau minum,
17. Berpaling dari kiblat dengan dadanya,
18. Mendahulukan rukun fi’li dari yang lainnya.

b. Mazhab Maliki

Hal-hal yang membatalkan sholat menurut mazhab Maliki, yaitu :

1. Meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja,
2. Menambah rukun dengan sengaja,
3. Menambah tasyahud bukan pada tempatnya,
4. Tertawa terbahak-bahak,
5. Makan dan minum dengan sengaja,
6. Berbicara dengan sengaja,
7. Meniup dengan mulut secara sengaja,
8. Muntah dengan sengaja,
9. Terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu’,
10. Terbuka aurat,
11. Terkena najis,
12. Banyak bergerak,
13. Menambah rakaat,
14. Sujud sebelum salam,
15. Meninggalkan tiga sunnah dari sunnah-sunnah sholat karena lupa serta tidak melakukan sujud sahwi.

c. Mazhab Hambali

Yang membatalkan sholat menurut mazhab Hambali yaitu :

1. Banyak bergerak,
2. Kena najis yang tidak dimaafkan,
3. Membelakangi kiblat,
4. Terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu’,
5. Sengaja membuka aurat,
6. Bersandar dengan kuat tanpa alasan,
7. Menambah rukun dengan sengaja,
8. Mendahulukan sebagian rukun dengan rukun lainnya dengan sengaja,
9. Keliru dalam bacaan yang merubah arti dari bacaan itu padahal ia mampu memperbaikinya,
10. Berniat memutuskan sholat atau bimbang dalam hal itu,
11. Ragu-ragu dalam takbiratul ihram,
12. Tertawa terbahak-bahak,
13. Berbicara, baik sengaja atau tidak,
14. Makmum memberi salam dengan sengaja menhalui imam,
15. Makan atau minum,
16. Berdehem tanpa alasan,
17. Meniup dengan mulum jika keluar suara minimal dua huruf,
18. Menangis bukan karena takut kepada Allah.

d. Mazhab Hanafi

Yang membatalkan sholat menurut mazhab Hanafi adalah :

1. Berbicara dengan sengaja, lupa, tidak tahu hukumnya atau karena keliru,
2. Membaa do’a yang mirip dengan perkataan manusia,
3. Banyak begerak,
4. Memalingkan dada dari kiblat,
5. Makan dan minum,
6. Berdehem tanpa alasan,
7. Menggerutu,
8. Merintih, mengaduh, menangis dengan suara keras,
9. Membalas ucapan orang yang bersin,
10. Mengucapkan kalimat “Innalillah” ketika mendengar kabar buruk,
11. Mengucapkan kalimat “alhamdulillah” ketika mendengar kabar baik,
12. Mengucapkan kalimat “subhanallah” atau “la ilaha illallah” ketika heran,
13. Orang yang sholat dengan bertayamum lalu mendapati air,
14. Terbit matahari ketika sedang sholat shubuh,
15. Matahari tergelincir ketika sedang mengerjakan sholat ‘id,
16. Jatuhnya pembalut luka yang belum sembuh,
17. Berhadats dengan sengaja. Jika didahului oleh hadats (dengan tidak sengaja), maka tidak membatalkan sholat, namun harus berwudhu’ dan meneruskan sholatnya.

fikih lima mazhab
Itulah beberapa hal yang membatalkan sholat menurut empat imam mazhab yang saya kutip dari Buku "Fiqh Lima Mazhab Karangan Muhammad Jawad Mughniyah" sekiranya dapat menjadi referensi bagi para pembaca.

Baca juga: ⇛ Tata Cara Shalat Jamak dan Qasr
⇛ Hidup Sehat Seperti Rasulullah

4 komentar untuk "Yang Membatalkan Shalat Menurut Empat Mazhab"

Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan artikel di atas.