Penjelasan Rukun Nikah

Pada postingan sebelumnya sudah disampaikan Rukun dan Syarat Nikah, maka pada pada kesempatan ini kita uraikan satu persatu rukun dan syarat nikah tersebut, Insya Allah.

A. Shighat

Shighat adalah sesuatu yang bersumber dari dua orang yang melakukan akad sebagai tanda atas kecenderungan dan keinginan keduanya untuk melaksanakan akad pernikahan. Shighat terdiri atas dua hal, yaitu ijab dan kabul.

Ijab adalah sesuatu yang bersumber (dinyatakan) oleh wali perempuan atau wakilnya. Sedangkan Qabul adalah perkataan yang diucapkan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya sebagai tanda terima terhadap segala yang diwajibkan oleh wali perempuan atau sebagai tanda rida.

rukun nikah
Mazhab Syafi'i dan Hanafi dan yang sependapat dengan mereka menyatakan bahwa akad pernikahan tidak sah kecuali dengan lafazh al-Tazawwuj atau al-Inkah (menikahkan) dan yang sejenisnya. Dan tidak sah dengan ucapan selain itu. dan akad nikah sah diucapkan dengan bahasa apapun selain bahasa arab atau singkatnya dengan bahasa yang dimengerti oleh pihak yang berakad dan saksi.

Adapun syarat Ijab dan Qabul adalah :

1. Berada dalam satu majelis
2. Tidak ada jeda antara pengucapan ijab dan qabul.
3. Kesesuaian isi ijab dan qabul
4. ijab dan qabul harus sempurna, artinya tidak bersyarat, misalnya dengan perkataan : Aku nikahkan engkau dengan anak ku jika engkau sudah mendapat pekerjaan akad yang demikian tidak sah.
5. Shighat tersebut untuk selamanya. sehingga tidak sah jika diucapkan misalnya : Aku nikahkan engkau dengan anak ku selama aku masih berada disini.

B. Mempelai laki-laki.

Dalam pernikahan disyaratkan ada mempelai laki-laki yang sudah jelas orangnya, bahkan harus sudah diketahui namanya. Jika wali berkata: "Aku nikahkan anak ku dengan salah satu dari kalian berdua" maka akad yang demikian tidak sah, walaupun memakai isyarat, seperti menunjuk ke arah salah satunya. Disyaratkan pula laki-laki tersebut harus beragama Islam, Sekufu (Baca Penjelasan tentang Sekufu DI SINI).

C. Mempelai perempuan.

Mempelai perempuan menjadi objek dalam akad pernikahan. dan status perempuan tersebut bikan haram untuk dinikahi, baik haram permanen maupun haram sementara.

Adapun perempuan yang haram dinikahi secara permanen adalah :

1. Perempuan yang masih memiliki hubungan nasab dengan mempelai laki-laki, seperti anak, cucu, saudara, orang tua, bibi, ataupun karena hubungan kekeluargaan yang diakibatkan oleh ikatan perkawinan (Mushaharah), yaitu mertua dan terus keatas, anak tiri (keturunan istri)Ibu tiri, menantu dan kerena hubungan persusuan (Radha'ah).

Ada delapan golongan orang yang haram dinikahi karena hubungan persusuan, yaitu :

a. orang tua sesusuan keatas,
b. keturunan sususuan (anak ataupun cucu dari saudara sesusuan),
c. keturunan orang tua saudara sesusuan (berarti mereka adalah saudara sesusuan)
d. Bibi dari saudara sesusuan,
e. Istri ayah sesusuan(ibu tiri dari saudara sesusuan)
e. Istri keturunan sesusuan (istri dari anak yang menyusu dengan istri nya).

2. Perempuan yang haram dinikahi secara sementara, yaitu :

a. Perempuan yang bersuami atau dalam masa iddah.
b. sudah pernah ditalak tiga oleh suami (artinya suami tersbut tidak boleh menikah kembali dengan mantan istrinya itu sebelum mantan istri tersebut sudah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai)
c. Menikahi dua orang yang semuhrim dalam waktu bersamaan. baik perempuan bersaudara maupun dengan bibinya.
d. menikahi perempaun lebih dari empat.
e. tidak beragama samawi
f. Perempuan yang murtad.

D. Wali

Syarat menjadi wali nikah adalah :

1. Baligh, berakal dan merdeka
2. Lakilaki
3. Seagama (Islam)
4. Tidak gila atau pikun
5. Tidak fasiq (melakukan dosa besar ataupun terus menerus melakukan dosa kecil).

E. Dua orang saksi

Syarat menjadi saksi akad nikah adalah :

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Tidak fasiq
6. Tidak tuli.

Demikian sedikit penjelasan mengenai rukun nikah, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam

Posting Komentar untuk "Penjelasan Rukun Nikah"