Pertunangan dalam pandangan Islam

Pertunangan adalah pernyataan seorang laki-laki tentang keinginannya menikah dengan perempuan tertentu. Jika perempuan menerima pertunangan tersebut melalui walinya, pertunangan tersebut sah.

Adapun hukum pertunangan adalah istishab (dianjurkan) karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم pernah bertunangan dengan Aisyah dan Hafsah. ra.

Sayarat sah Pertunangan adalah :

1. Perempuan tersebut tidak sedang terlarang untuk menikah secara syar'i serta mampu dan layak melakukan akad.

tunangan
Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh melamar perempuan yang haram dinikahi, baik muhrim permanen maupun muhrim sementara. Di antaranya tidak boleh meminang istri orang lain dan bibinya istri. Demikian juga tidak boleh meminang perempuan untuk dijadikan istri kelima jika keempat istrinya masih ada (belum diceraikan).

Juga tidak boleh meminang perempuan yang sedang dalam masa 'iddah, yang sedang talak raj'i baik dengan pinangan terang-terangan ataupun sindiran/ kiasan. Sebab meminang perempuan yang masih dalam masa iddah terkadang mendorong perempuan tersebut untuk berdusta pada hitungan iddahnya.

Baca juga :
1. Penjelasan Rukun Nikah
2. Apa Hikmah Di balik Anjuran Menikah?
3. Pengertian Kafaah/ Sekufu dalam Pernikahan

2. Perempuan itu belum menerima pinangan orang lain.<[> Siapapun tidak boleh mengajukan lamaran selama dia mengetahui kalau perempuan yang akan dilamarnya sudah menerima lamaran orang lain. hikmah pelarangan tersebut adalah untuk menghindari rasa permusuhan antara kedua belah pihak, baik antara perempuan tersebut dengan pelamar pertama, maupun dengan laki-laki pelamar pertama dengan pelamar kedua.

Namun apabila pinangan pertama masih belum ada keputusan diterima atau ditolak oleh pihak perempuan, para ulama berbeda pendapat apakah boleh orang lain mengajukan pinangan. Sebagian besar ulama berpendapat boleh, dengan alasan diamnya perempuan atau belum dijawabnya pinangan dapat diasumsikan sebagai penolakan halus terhadap pinangan pertama.

Hal tersebut berdasarkan kisah Fatimah binti Qais. Rasulullah melamarnya untuk Usamah bin Zaid. Padahal Muawiyah dan Abu Jahal sudah meminangnya terlebih dahulu, tetapi belum ada jawaban secara tegas dari Fatimah.

Sedangkan sebagian ulama lain tidak membolehkan pinangan terhadap wanita selama belum ada jawaban tegas dari wanita tersebut atas pinangan pertama baik berupa penolakan maupun penerimaan.

Dan pendapat kedua ini lebih tepat untuk diterima agar tidak tercipta permusuhan, sedangkan kisah Fatimah di atas menurut kelompok ini tidak menunjukkan kebolehan secara mutlak, sebab Nabi hanya baru mengajukan isyarat saja yang diartikan oleh orang sebagai pinangan, sehingga kisah tersebut tidak bisa menjadi hujjah/ dalil pembolehan pinangan tersebut.

Pembatalan pertunangan dan pengaruhnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pertunangan itu adalah ungkapan pendahuluan menjelang pernikahan. Dengan demikian pertunangan bukanlah rukun maupun syarat pernikahan, jadi sah-sah saja apabila salah satu pihak melakukan pembatalan.

Adapun hadiah yang diberikan pada saat pertunangan, jika pembatalan itu berasal dari pihak laki-laki, maka dia tidak berhak untuk meminta kembali sesuatu yang sudah dia serahkan, hikmahnya adalah agar tidak menambah beban sakit hati pihak perempuan. Sedangkan jika pembatalan itu oleh pihak perempuan, maka pihak laki-laki boleh meminta kembali pemberian tersebut. Demikian menurut pendapat mazhab Maliki.

wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Pertunangan dalam pandangan Islam"