Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kafaah atau Sekufu dalam Pernikahan

Apa Yang Dimaksud Dengan Sekufu Dalam Pernikahan?.

Kafa'ah atau setara yang dimaksud dalam pernikahan adalah kecocokan dan persamaan antara dua mempelai dalam urusan-urusan tertentu yang mendasari kebaikan hubungan suami istri dan kebahagiaan rumah tangga.
tunangan
Ulama fiqh berbeda pendapat dalam hal apakah kafa'ah merupakan sebuah persyaratan atau bukan dalam pernikahan.

Mayoritas ulama mensyaratkan kafa'ah dalam pernikahan karena akad pernikahan bertujuan menciptakan keluarga yang kokoh, bahagia, saling menolong dan saling mengisi kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya kesetaraan, bahkan kemaslahatan pernikahan akan rusak ketika kesetaraan itu tidak ada.

Bahkan dari segi hubungan badan suami istri akan rusak karena biasaanya salah satu pihak akan enggan berhubungan dengan pasangan yang tidak setara. Jika ini terjadi, maka ini merupakan pintu gerbang menuju kerusakan rumah tangga. Dengan kata lain, suatu hubungan penikahan akan sulit untuk langgeng tanpa adanya kesetaraan.

Disamping ulama yang mensyaratkan kafa'ah dalam pernikahan, juga ada ulama yang tidak mensyaratkan, seperti Hasan Bashri, Sufyan ats-Tsauri, Al-Kurkhy, al-Jashash dan Ibn Hazm.

Kita ambil jalan tengah dari pemikiran dua poros antara yang mensyaratkan kafa'ah dalam akad dengan yang tidak, bahwa kafa'ah hanya merupakan syarat berlangsungnya akad dan bukan syarat sahnya akad. Kafa'ah tidak lebih dari sekedar hak mempelai perempuan dan walinya, bukan merupakan syarat sahnya pernikahan.

Kriteria Kafa'ah.

Walaupun mayoritas ulama fiqh sepakat tentang pentingnya kafa'ah, namun mereka berbeda pendapat dalam hal kriterianya. Imam Syafi'i berpendapat bahwa kriteria kafa'ah adalah agama, keturunan (nasab), status kemerdekaan (sekarang tidak ada lagi perbudakan), kehormatan, dan bebas dari aib.

Dalam mazhab Hanafiyah, kriteria kafa'ah itu adalah Islam, keturunan, merdeka, harta, kualitas keagamaannya, ketaqwaan dan profesi.

Imam Malik memberi kriteria kafa'ah pada agama dan ketaqwaan. Dan Imam Ahmad memberikan kriteria kafa'ah sepakat dengan Imam Syafi'i kecuali pada point terhindar (bebas) dari aib.

Menurut Imam Ahmad bin Hambal, kriteria kafa'ah itu adalah : Agama, Nasab (keturunan), Merdeka, Profesi (maksudnya adalah mempelai pria mempunyai profesi standar yang tidak jauh dari profesi calon mertuanya), Tidak cacat permanen (Maksudnya cacat tubuh secara permanen), kekayaan (yaitu tidak terlalu jauh jarak antara mempelai laki-laki dengan calon mertuanya).

Demikian sekilas mengenai kafa'ah, semoga bermanfaat.

Baca : Hikmah Menutup Aurat Bagi Seorang Muslimah

Posting Komentar untuk "Pengertian Kafaah atau Sekufu dalam Pernikahan"