Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat

Beberapa Pertanyaan Seputar Mandi Junub

Tulisan ini merupakan jawaban dari beberapa pertanyaan yang sering diajukan, seperti apakah boleh mandi junub dengan menggunakan air hangat? Bagaimana jika setelah mandi terasa ada keluar cairan?, dan seterusnya....

PERTAMA.
Pertanyaan : Apa Hukum Mandi wajib dengan menggunakan air hangat ketika dalam kondisi cuaca sangat dingin ?

Jawab : ketika keadaan sangat dingin seperti pada subuh hari, seseorang yang dalam keadaan junub ingin mandi besar/ mandi wajib maka boleh hukumnya menggunakan air hangat terutama jika dia khawatir atas kesehatannya jika mandi dengan air dingin. Dalilnya adalah firman Allah Swt dalam Q.S al-Baqarah : 185.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
"…. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
mandi

KEDUA.

Pertanyaan : Bagaimana jika setelah mandi wajib kemudian masih ada terasa keluar lagi cairan (bagi perempuan), apakah wajib mengulangi lagi mandinya?

Jawab : Dalam keadaan demikian, tidak wajib mengulangi lagi mandi junubnya. Jika keluarnya itu setelah sholat, maka sholatnya sah dan tidak perlu mengulang. Namun jika keluarnya itu setelah wudhu’ namun belum sholat, maka wajib mengulangi wudhu’nya.

Lalu bagaimana jika ini terjadi pada laki-laki? Jika keluarnya mani itu disertai rasa lezat walaupun keluarnya sedikit maka wajib mengulang mandi, namun jika tidak disertai rasa lezat/ nikmat maka tidak wajib mandi sebab ini merupakan sisa dari air mani sebelumnya. Jika sudah berwudhu’ namun belum sholat maka cukup mengulangi wudhu’nya, jika keluarnya sesudah sholat maka sholatnya itu sah, hanya saja jika ingin sholat lagi maka harus membasuh kemaluannya itu dan mengulangi wudhu’nya.

KETIGA.

Pertanyaan : Pada wanita yang ber-KB terkadang setelah darah tidak lagi keluar, lalu wanita tadi mandi namun setelah mandi keluar lagi dar*h, bagaimana hukumnya? Apakah wanita tersebut boleh sholat?

Jawab : Pada wanita yang ber-KB kebanyakan memang siklus haidnya menjadi tidak teratur. Untuk menjawab persoalan ini, kita melihat terlebih dahulu penjelasan Imam Syafi’i mengenai masa keluarnya darah haid. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi’i, paling sedikitnya masa haid pada wanita itu adalah sehari semalam, umumnya 7-6 hari dan paling lamanya adalah 15 hari. Lebih dari itu maka dihukumi sebagai dar*h istihadhah dan tetap wajib sholat.

Tambahan :

Ada perbedaan lain dari sifat dar*h haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah:
1. Perbedaan warna. Dar*h haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah umumnya merah segar.
2. Kelunakan dan kerasnya. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.
3. Kekentalannya. Dar*h haid kental sedangkan dar*h istihadlah sebaliknya.
4. Aromanya. Dar*h haid beraroma tidak sedap/busuk.

Namun untuk lebih jelas dan lebih meyakinkan, sebaiknya menanyakan hal tersebut kepada dokter atau bidan, apakah darah itu darah haid atau bukan.

WALLAHU A’LAM

Baca Juga:
1. 10 Cara Agar Terbebas Dari Hutang
2. Burung, Al Qur'an dan Pesawat Terbang
3. Ciri-Ciri Aliran Sesat Menurut MUI

Posting Komentar untuk "Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat"