Apa Hukum Konsumsi dan Membudidayakan Cacing dan Jangkrik Menurut Hukum Islam

Jangkrik dan Cacing merupakan dua hewan yang mulai banyak dibudidayakan orang karena memiliki prospek yang bagus dan nilai ekonomis yang tinggi. Jangkrik misalnya, banyak dimanfaatkan sebagai pakan ternak seperti burung, ikan hias ataupun dibuat umpan pancing.

Demikian juga dengan cacing, sering dimanfaatkan sebagai umpan pancing, campuran kosmetik dan diyakini mengandung protein yang tinggi. Yang menjadi pertanyaan adalah, apa hukumnya memakan dan membudidayakan cacing dan jangkrik? Bagaimana menurut hukum Islam?

worm jangkrik
Cacing termasuk kedalam jenis hewan al-Hasyarat. Al-Hasyarat adalah binatang kecil berupa serangga yang hidup di bumi seperti kumbang tanah, kalajengking, termasuk juga cicak, tokek, kadal, ataupun binatang yang memiliki tiga fase kehidupan, seperti kupu-kupu yang berawal dari telur, ulat dan kepompong.

Mengenai hukum mengkonsumsi hewan hasyarat, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama termasuk Imam an-Nawawi mengharamkan memakan hewan hasyarat karena cacing termasuk kategori khabaits (buruk/ menjijikkan).

Imam Ibnu Hazm juga mengharamkan memakan hewan al-Hasyarat ini. Sedangkan ulama dari mazhab Malikiyah membolehkan.

Lalu bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai memakan dan membudidayakan cacing dan jangkrik?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai memakan dan membudidayakan cacing dan jangkrik. Berikut akan saya sampaikan Fatwa MUI Nomor: Kep-139/MUI/IV/2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik.

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Majelis Ulama Indonesia, setelah:

Menimbang:

a. Bahwa budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang, baik untuk makanan (pakan) hewan tertentu, obat-obatan, jamu dan kosmetik, maupun untuk dikonsumsi (dimakan orang).

b. Bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum membudidayakan, makan dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut.

c. Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Memperhatikan:

1. Makalah Budidaya Cacing can Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif pada sidang Komisi Fatwa MUI

2. Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada sidang Komis Fatwa MUI

3. Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI

Mengingat:

1. Firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah: 29, surah al-Jasiyah: 13, dan surah Lukman: 20.

2. Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam

- “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/ tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apapun”. (HR. al-Hakim).

- “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan. Menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar. Mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak, dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu mencari-cari hukumnya”. (HR. Tirmidzi dan an-Nasa’i).

3. Kaidah fiqh: “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah/ halal”.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: FATWA TENTANG MAKAN DAN BUDIDAYA CACING DAN JANGKRIK

Pertama: Hukum yang berkaitan dengan cacing.

a. Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-Hasyarat.

b. Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.

c. Membudidayakan cacing untuk diambil menfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam.

d. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).

Kedua: Hukum yang berkaitan dengan jangkrik.

a. Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.

b. Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/ kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal) sepanjang tidak menimbulkan bah4ya (mudharat).

Ketiga: Keputusan ini berlaku sejak tanggal

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 April 2000

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia

      Ketua/ Ketua Komisi Fatwa               Sekretaris Komis Fatwa


      Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML               Drs. Hasanudin, M.Ag

Demikian fatwa MUI mengenai hukum memakan dan membudidayakan cacing dan jangkrik.

Selanjutnya kembali kepada pribadi masing-masing mengenai hukum mengkonsumsi cacing dan jangkrik karena sejak dahulu para ulama sudah berbeda pendapat mengenai hal tersebut.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga:
1. ⇛ Fatwa MUI tentang Kepiting
2. ⇛ Fatwa MUI tentang Mengkonsumsi Kopi Luwak
3. ⇛ Fatwa MUI Tentang Hukum Memakan Kelinci

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Konsumsi dan Membudidayakan Cacing dan Jangkrik Menurut Hukum Islam"