Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar Beserta Ketentuan-ketentuannya

Shalat merupakan rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam yang mukallaf. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun dan bagaimanapun. Shalat dapat dikerjakan sesuai dengan situasi dan kondisi seseorang. Orang yang sedang dalam perjalanan misalnya, maka ia diperbolehkan untuk menjamak ataupun mengqashar shalatnya (melaksanakan shalat jamak ataupun qashar).

Jadi tidak ada alasan bagi orang yang sedang dalam perjalanan untuk tidak shalat. Demikian juga orang yang sedang sakit, jika ia tidak mampu melaksanakan shalat sambil berdiri, maka ia diperbolehkan shalat sambil duduk ataupun berbaring.

shalat jamak
⇛ Baca Juga: Yang Membatalkan Shalat Menurut Empat Mazhab

A. Shalat Jamak

Jamak secara bahasa berarti mengumpulkan. Secara istilah, jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berurutan. Shalat Zhuhur dijamak dengan shalat ‘Ashar. Shalat Maghrib dengan shalat ‘Isya. Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di jamak. Inilah maksud berurutan dalam pengertian di atas. Jadi, tidak boleh shalat maghrib dijamak dengan shalat ashar, ashar dengan shalat ‘isya, dan seterusnya.

Berdasarkan waktu pelaksanaannya, shalat jamak dibagi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Jamak taqdim yaitu mengerjakan shalat pada waktu pertama sebagaimana tersebut diatas, yaitu mengerjakan shalat zhuhur dan ashar di waktu zhuhur, mengerjakan shalat maghrib dan ‘isya di waktu ‘isya.

Sedangkan jamak ta’khir adalah mengerjakan shalat di waktu yang kedua, yaitu mengerjakan shalat zhuhur dan ‘ashar di waktu ‘ashar, mengerjakan shalat maghrib dan ‘isya di waktu ‘isya.

Shalat jamak merupakan suatu keringanan yang diberikan oleh Allah kepada Ummat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Disebutkan dalam hadits dari Anas ra, ia berkata: "Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju perjalanan sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau shalat zhuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan". (HR. Bukhari).

Syarat shalat jamak

Sebagaimana telah disebutkan bahwa menjamak shalat merupakan keringanan/ kemudahan bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan hukumnya adalah mubah (boleh). Adapun syaratnya adalah:

1. Sedang dalam perjalanan.

Adapun jarak perjalanan itu sebagian besar ulama menyebutkan mencapai 2 marhalah atau lebih atau seukuran perjalanan 2 hari.

Namun ulama berbeda pendapat tentang berapa sebenarnya 2 marhalah itu. Ada yang mengatakan 80 km, 88 km, 96 km, 119 km dan sebagainya.
⇛ (Baca: Pendapat Ibnu Taimiyyah tentang Qashar Shalat)

2. Perjalanan yang dilakukan bukan dalam rangka bermaksiat.

Tata cara shalat jamak

Shalat jamak dikerjakan sebagaimana shalat biasa. Yang membedakan hanya dari segi waktu pelaksanaan dan niatnya. Untuk jamak taqdim, syaratnya adalah:

a. Tertib.

Maksudnya mendahulukan shalat yang pertama dari shalat ke dua. Zhuhur dan ‘ashar dikerjakan di waktu zhuhur dengan mendahulukan shalat zhuhur daripada shalat ‘ashar. Demikian juga dengan shalat maghrib dan ‘isya.

b. Niat jamak dalam shalat pertama.
c. Melaksanakan shalat yang kedua langsung ketika shalat pertama selesai tanpa dipisahkan oleh kegiatan lain (muwalah).
d. Ketika mengerjakan shalat yang kedua itu masih sedang dalam perjalanan.

Cara pelaksanaannya adalah:

1. Berniat.

Niat itu adalah perkara hati (rukun qolbi) yang waktunya adalah ketika takbiratul ihram.
Lafaz niatnya adalah: “Saya niat shalat fardhu zhuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak takqim karena Allah Ta’ala”.
Jika shalat maghrib jamak taqdim maka ubah menjadi: “Saya niat shalat maghrib tiga rakaat dijamak bersama ‘isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”.

2. Laksanakan shalat seperti shalat biasa sesuai jumlah rakaat shalat yang dilaksanakan.

3. Salam setelah melaksanakan rakaat ke tiga atau keempat.

Untuk jamak ta’khir, yaitu mengerjakan shalat sebagaimana biasa sesuai rukun-rukunnya, namun dikerjakan di waktu shalat yang kedua. Syarat jamak ta’khir adalah:

a. Berniat untuk melakukan shalat jamak ta’khir di waktu shalat yang pertama (zhuhur ataupun maghrib).
b. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih dalam perjalanan.

Lafaz niat ketika shalat adalah: “Saya niat shalat fardhu zhuhur empat rakaat dijamak bersama ‘ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”. Begitu juga untuk shalat maghrib dan ‘isya jamak ta’khir dengan mengubah contoh niat di atas.

Cara pelaksanaannya adalah:

1. Berniat ketika takbiratul ihram.

Lafaz niatnya adalah: “Saya niat shalat fardhu zhuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak takqim karena Allah Ta’ala”.
Jika shalat maghrib jamak taqdim maka ubah menjadi: “Saya niat shalat maghrib tiga rakaat dijamak bersama ‘isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”.

2. Laksanakan shalat seperti shalat biasa sesuai jumlah rakaat shalat yang dilaksanakan.

3. Salam setelah melaksanakan rakaat ke tiga atau keempat.

B. Shalat Qashar

Qashar artinya meringkas. Jadi, shalat qashar adalah shalat yang diringkas yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat rakaat. Berarti shalat maghrib tidak bisa diqashar.

Hukum shalat qashar adalah mubah. Syarat-syaratnya sama dengan shalat jamak ditambah bahwa yang boleh diqshar itu hanya shalat yang empat rakaat. Dasarnya adalah firman Allah dalam surah an-Nisa’: 101

وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Cara shalat qashar

Cara shalat qashar sama dengan shalat biasa, namun rakaatnya bukan empat melainkan dua. Jadi, tidak ada tasyahud awal. Diawali dengan niat yang jika dilafazkan, maka niatnya adalah:

“Saya berniat shalat zhuhur dua rakaat diqashar karena Allah Ta’ala”. Begitu seterusnya untuk shalat ‘ashar dan ‘isya dengan mengubah lafaz zhuhur menjadi ‘ashar ataupun ‘isya. Para ulama mengatakan bahwa niat ini berbarengan dengan takbiratul ihram. Lanjutkan shalat dua rakaat dan diakhiri dengan salam.

C. Shalat Jamak Qashar

Di atas telah disebutkan bahwa shalat jamak yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Sedangkan shalat qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaaat.

Jadi, shalat jamak qashar adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkasnya menjadi dua rakaat.

Hukum dan syarat shalat jamak qashar adalah sama dengan shalat jamak dan shalat qashar. Shalat jamak qashar dapat dilaksanakan secara taqdim maupun ta’khir.

Tata cara shalat jamak qashar

Kita ambil contoh shalat zhuhur dengan ‘ashar. Awali dengan niat.

Jika dilafazkan maka sebagai berikut:
“Saya niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat digabungkan bersama shalat ‘ashar dengan jamak taqdim diqashar karena Allah Ta’ala”.

Lanjutkan takbiratul ihram, sholat seperti biasa dua rakaat dan salam.

Selesai salam berdiri lagi dan niat shalat ashar yang jika dilafazkan: “Saya niat shalat ‘ashar dua rakat digabungkan bersama shalat zhuhur jamak taqdim diqashar karena Allah Ta’ala”.
Takbiratul ihram, shalat dua rakaat seperti biasa dan salam.

Demikian secara ringkas tata cara dan ketentuan tentang shalat jamak, shalat qashar dan shalat jamak qashar. Mungkin pembaca membutuhkan terutama ketika sedang dalam perjalanan terutama perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat udara dengan waktu yang serba terbatas dan terkesan terburu-buru karena khawatir ketinggalan penerbangan.

Segala kebenaran adalah dari Allah, kesalahan dan kehilafan dari saya yang bodoh yang berusaha untuk terus belajar dan mengajarkan.

Posting Komentar untuk "Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar Beserta Ketentuan-ketentuannya"