Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Alhamdulillah kita masih dapat berjumpa lagi dengan bulan yang mulia ini, yakni bulan Ramadhan. Bulan dimana seluruh ummat Islam yang mukallaf diwajibkan berpuasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib). Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Mukallaf itu adalah orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Oleh sebab itu maka puasa tidak diwajibkan bagi orang gila. Adapun anak kecil, dia tidak diwajibkan berpuasa, namun puasanya tetap sah jika sudah mumayyiz. Syarat sah puasa yang lain adalah beragama Islam, suci dari haid dan nifas.

Agar ibadah puasa yang kita jalani ini tidak sia-sia, maka penting untuk diketahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa adalah :

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Sepakat seluruh ulama mazhab bahwa orang yang makan dan minum dengan sengaja wajib meng-qadha’-nya, termasuk juga mer*kok.

2. Bers*tubuh dengan sengaja.

Seluruh imam mazhab mengatakan bahwa bagi yang melakukan pers*tubuhan dengan sengaja pada siang hari bulan ramadhan maka wajib meng-qadha’-nya dan membayar kifarat.

Kifarat nya adalah memerdekakan budak, dikarenakan perbudakan sudah tidak ada lagi, maka pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang pakir miskin.

Namun menurut Imam Syafi’i, Hambali dan Imam Hanafi, tiga macam kifarat tadi harus secara berurutan, bukan dipilih semaunya. Maksudnya, jika berpuasa dua bulan berturut-turut tidak mampu, baru boleh memberi makan 60 orang pakir miskin.

3. Mengeluarkan man1 (istimna’).

Sepakat ulama mazhab bahwa mengeluarkan man1 dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib meng-qadha’-nya. Bahkan menurut Imam Hambali, keluar madzi juga dapat membatalkan puasa jika keluarnya madzi tersebut diakibatkan oleh sesuatu yang disengaja, seperti melihat/ menonton sesuatu yang dapat membangkitkan gairah s*ks*al.

4. Muntah dengan sengaja.

Orang yang muntah dengan senagaja maka puasanya menjadi batal dan dia wajib meng-qadha’-nya.

5. Berbekam.

Berbekam membatalkan puasa menurut mazhab Hambali.

6. Disuntik.

Sepakat ulama mazhab bahwa bersuntik ketika sedang berpuasa itu membatalkan puasa dan ia wajib meng-qadha’-nya. Termasuk dalam persoalan ini adalah menggunakan infus bagi yang sedang sakit.

Update Terbaru, April 2022

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, (Alm) Prof. Dr. H. Hasanuddin. AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

⇛ Baca juga: Apakah Benar Berpuasa Itu Menyehatkan Tubuh

Posting Komentar untuk "Hal-hal yang Membatalkan Puasa"