Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Halal Memakan Daging Kelinci?

Apa hukum memakan daging kelinci? Apakah Kelinci itu halal dimakan? Bagaimana Pendapat Ulama tentang mengkonsumsi daging kelinci? semoga artikel ini dapt menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Kelinci, walaupun sekilas bentuk tubuhnya mirip dengan tikus, namun kelinci bukan termasuk kategori hewan pengerat. Kelinci termasuk jenis hewan mamalia karena ia menyusui anaknya.

Di sebagian wilayah, kelinci diternakkan atau dibudidayakan dan dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi. Diantara olahan daging kelinci adalah dibuat sate.

Mungkin bagi sebagian orang, memakan daging kelinci kurang lazim sehingga menimbulkan tanda tanya, apakah daging kelinci itu halal atau haram untuk dimakan.

kelinci

Pada artikel ini saya akan menulis mengenai hukum mengkonsumsi daging kelinci. Tetapi ini bukan pendapat saya, melainkan fatwa dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa MUI tentang memakan daging kelinci adalah sebagai berikut :

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M, setelah

MEMBACA :

1. Surat Permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta Nomor : d11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 12 November 1982 tentang daging kelinci.

2. Surat Sekretaris Direktur jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI di Jakarta Nomor : 512NIIb/E, tanggal 08 Juli 1982.

MEMPERHATIKAN :

Hadits-hadits Nabi sebagai berikut :

1.Dari Anas, ia berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku mendapatinya.
Maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan ia mengirim kepada Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam kedua pahanya dan beliau menerimanya. (Diriwayatkan oleh jama’ah. Dinukil dari kitab Nailul Authar juz 7 halaman 137)

2.Dari Abu Hurairah. Ra, ia berkata : Datang kepada Rasulullah seorang dari kampung dengan membawa kelinci yang telah dibakar beserta bumbu-bumbunya. Ketika dihidangkan, Rasulullah hanya menyentuhnya tetapi tidak memakannya. Beliau menyuruh kepada para shahabat untuk memakannya. (HR. Imam Ahmad dan Nasa’i dinukil dari kitab Nailul Authar juz 7 halaman 1370)

MENIMBANG :

Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedangkan sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah umat Islam, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

Memakan daging kelinci hukumnya H A L A L

Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H/ 02 Maret 1983 M
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Ketua                                       Sekretaris



(Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML)                (H. Musytari Yusuf, LA)

Itulah fatwa MUI tentang hukum memakan/ mengkonsumsi daging kelinci.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: ⇛ Apa Hukum Memakan dan Membudidayakan Cacing dan Jangkrik

2 komentar untuk "Apakah Halal Memakan Daging Kelinci?"

  1. Makan kelinci hukumnya makruh, tidak perlu dimakan, hanya boleh dimakan dalam keadaan tertentu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Sob, saya hanya menulis apa yang sudah difatwakan oleh MUI

      Hapus

Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan artikel di atas.