Hukum Talak Tiga Sekaligus Menurut Ibn Taimiyyah

Pendapat Ibnu Taimiyyah Tentang Talak Tiga Sekaligus

Yang dimaksud talak tiga sekaligus di sini adalah tiga talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya, baik menyatakannya dalam satu kalimat seperti "engkau aku talak tiga" atau kalimat sejenisnya ataupun dengan kalimat yang diulang-ulang seperti "engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak", atau bisa juga dengan kalimat "engkau tertalak, kemudian nanti tertalak, kemudian nanti tertalak".

Sebagaimana yang diketahui, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjatuhkan talak tiga sekaligus. Firqoh Mu'tazilah dan Syi'ah misalnya, menyatakan bahwa talak yang seperti itu tidak jatuh sama sekali. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebaliknya, bahwa talak yang seperti itu adalah adalah jatuh talak, hanya saja di kalangan jumhur terdapat perbedaan pendapat mengenai beberapa talak yang harus dianggap jatuh.

talak tiga

Kebanyakan tabi'in dan imam mazhab empat menyatakan jatuh tiga, sebagian lainnya berpendapat hanya jatuh satu. Sementara itu, ada yang mengatakan jatuh talak tiga jika wanita yang ditalak itu sudah pernah digauli dan hanya dihitung satu jika belum pernah digauli.

Terkait dengan judul di atas, hukum talak tiga menurut Ibn Taimiyyah (baca juga ⇛ Biografi Ibn Taimiyyah, bahwa Imam Ibn Taimiyyah cenderung kepada pendapat kedua yang menganggap penjatuhan talak tiga sekaligus hukumnya hanya jatuh satu.

Pendapat Ibn Taimiyyah ini sama dengan pendapat kelompok Ahli Zahir yang sesungguhnya juga merupakan pendapat sebagian sahabat, seperti Zubair bin 'Awwam dan Abdurrahman bin 'Auf, bahkan menurut sebagian riwayat juga merupakan pendapat 'Ali bin Abi Thalib, Ibn Mas'ud dan Ibn 'Abbas ra.

Sebagaimana jumhur ulama', Ibn Taimiyyah juga menilai bahwa pendapatnya itu sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah. Beliau merujuk pada ayat 229 surah al-Baqarah :

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ
Talak (yang boleh dirujuk) itu dua kali, kemudian (sesudah kali yang kedua itu) boleh dipertahankan kembali dengan baik atau terus menceraikannya dengan cara yang baik (pula) .....

Kata-kata اَلطَّلَاقُ "Talak (yang boleh dirujuk) itu dua kali" menurut Ibn Taimiyyah jelas menerangkan bahwa talak yang Allah sebutkan dalam al-Qur'an itu adalah talak raj'i yang dalam memahaminya akan lebih tepat jika diartikan dua kali dalam pengertian bertahap atau sekali demi sekali.

Lebih lanjut Ibn Taimiyyah mencontohkan, jika seseorang disuruh untuk mengucapkan tasbih (subhanallah) dua kali, sepuluh kali atau seratus kali, maka yang dimaksud tentu dia harus membaca tasbih tersebut sejumlah bilangan yang dikehendaki, tidak boleh hanya mengucapkan "subhanallah" dua kali, subhanallah sepuluh kali atau seratus kali. Kalau dia mengucapkan bacaan tasbih semacam itu, maka ia tidak bisa dikatakan telah membaca tasbih sebanyak dua, sepuluh atau seratus kali, namun ia hanya membaca sekali.

Kalimat اَلطَّلَاقُ (at-Tholaqu marrotan) "Talak (yang boleh dirujuk) itu dua kali" menurut Ibn Taimiyyah mengandung maksud untuk tidak menjatuhkan talak sekaligus, akan tetapi harus sekali demi sekali, sebab Allah berfirman at-Tholaqu marrotan bukan at-Tholaqu thollaqtan. Dengan demikian, menurut Ibn Taimiyyah, jika seseorang berkata kepada istrinya "engkau tertalak dua, tiga, sepuluh, seratus atau seribu" maka talak yang jatuh itu cuma satu (sekali).

Imam Ibn Taimiyyah juga mendasarkan pendapatnya tersebut pada hadits berikut :

"Dari Tawus dari Ibn Abbas ra, ia berkata, "Talak tiga pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, masa Abu Bakar dan dua tahun pada masa Umar itu (hanya dianggap) satu". Kemudian Umar berpendapat "sesungguhnya orang-orang itu terlalu tergesa-gesa dalam masalah (talak)yang sesungguhnya membutuhkan kesabaran. Kalau yang demikian itu kami biarkan terhadap mereka, maka tentu mereka akan terus-menerus melakukannya".

Dalam riwayat Muslim dan lainnya dari Tawus, sesungguhnya Abu as-Sahba' bertanya kepada Ibn 'Abbas "Tahukah kamu kalau tiga talak itu dijadikan satu pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, Abu bakar dan tiga tahun pada masa pemerintahan 'Umar?" Ibn 'Abbas menjawab "ya (saya tahu)".

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, Sa'id ibn Ibrahim menceritakan kepada kami, telah bercerita kepada kami Abu Muhammad ibn Ishak, Dawud al-Hasan menceritakan kepada saya dari Ikrimah maula Ibn Abbas, dari Ibn Abbas, ia berkata: "Rukanah bin 'Abd Yazid....menalak istrinya tiga kali dalam satu majelis (sekaligus-pen), kemudian ia merasa susah (menyesal) dengan penyesalan yang sangat mendalam".
Ibn Abbas berkata: "Kemudian Rukanah ditanya oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, "bagaimana kamu menalaknya?"
Rukanah menjawab: "Aku menalaknya tiga (kali)".
Ibn Abbas berkata: "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Adakah itu dalam satu majelis?"
Rukanah menjawab 'Ya!',
Nabi bersabda: "Sesungguhnya talak yang demikian itu hanyalah (jatuh) satu, silahkan kamu rujuk kembali jika kamu berminat".
Ibn Abbas berkata: "Kemudian Rukanah pun merujuk istrinya".

Menurut Ibn Taimiyyah, riwayat yang sama diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, dan lain-lain dari hadits Ibn Juraij, dari salah seorang putra Abi Rafi' dan 'Ikrimah dari Ibn 'Abbas. Menurut Ibn Taimiyyah, hadits ini memang sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Tawus di atas yang juga berasal dari Ibn 'Abbas.

Berdasarkan hadits ini kata Ibn Taimiyyah, difahami jika talak tiga yang dilakukan oleh Rukanah itu bukan dalam satu majelis, maka ketentuan hukumnya tentu akan lain, yakni Nabi Saw tidak menyuruhnya rujuk kembali mengingat penjatuhan tiga talak di beberapa tempat biasanya memungkinkan seseorang sudah pernah rujuk. Sedangkan talak setelah rujuk memang dimungkinkan terjadinya.

Imam Ibn Taimiyyah berpendapat, sepanjang pengetahuan beliau, pada masa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, tidak ada seorang pun yang pernah menalak istrinya dengan satu kalimat (pernyataan) untuk talak tiga sekaligus yang dibenarkan oleh Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.

Kasus demikian tidak pernah tersiar baik dalam hadits shahih maupun hasan dan malahan tidak pernah dinukilkan (dikutip) oleh para pengarang kitab yang mu'tamad (biasa menjadi rujukan). Hadits-hadits yang memuat berita tentang kasus penjatuhan tiga talak sekaligus semuanya da'if menurut kesepakatn ulama hadits bahkan maudhu' (palsu).

Berdasarkan ayat al-Qur'an dan beberapa hadits sebagaimana diatas, Ibn Taimiyyah menyimpulkan sebagai berikut :

Di dalam al-Qur'an dan Sunnah tidak ada ketentuan yang mengharuskan berlaku tiga talak bagi orang yang menjatuhkannya (sekaligus) dengan satu atau beberapa kalimat, tanpa ada rujuk atau akad (terlebih dahulu).

Menurut pemahaman Ibn Taimiyyah sebagaimana juga ulama-ulama lain yang memandang talak hanya rukhsah hukumnya. Talak itu pada dasarnya dilarang dan tidak diizinkan oleh Allah Swt, kecuali dalam waktu dan bilangan yang telah ditentukan. al-Qur'an telah menjelaskan jumlah bilangan talak, yakni tiga kali serta sekaligus juga menerangkan cara pelaksanaannya atau pengucapannya, yaitu sekali demi sekali.

Maksudnya, jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu kemudian dia men-talaknya, maka jatuhlah talaknya untuk yang pertama kali. Kemudian baru ada talak yang kedua jika setelah talak yang pertama tadi sang suami telah merujuk istrinya (selama masih dalam masa iddah)atau menikahi kembali jika iddahnya telah habis.

Demikian pula keberadaan talak yang ketiga, yakni baru dipandang ada jika setelah talak yang kedua itu sang suami merujuk kembali istrinya atau menikahi kembali (karena telah habis masa iddahnya) dan kemudian menalaknya.

Dikarenakan al-Qur'an sudah mengatur soal penjatuhan talak yang hukum asalnya adalah dilarang itu, maka penjatuhan talak yang menyalahi aturan syari'at (dalam hal ini penjatuhan tiga talak sekaligus) tergolong dalam jenis perbuatan yang dilarang, sedangkan melakukan perbuatan yang dilarang hukumnya adalah bathil.

Jadi, kesimpulannya (menurut Ibn Taimiyyah), penjatuhan tiga talak sekaligus itu batal karena menyalahi aturan al-Qur'an yang hannya membolehkan penjatuhan talak sekali demi sekali. Namun karena dalam pernyataan tiga talak sekaligus itu terkandung pengertian satu kali talak, maka talaknya dianggap sah dalam arti jatuh satu kali (talak satu).

Sementara itu, banyak ulama yang menilai pendapat Ibn Taimiyyah itu telah menyalahi pendapat jumhur ulama', bahkan lebih dari itu konon ada yang menuduhnya telah keluar dari ijma'. Namun di balik itu semua, sesungguhnya tidak sedikit pula ulama yang mendukung dan menganggap pendapat Ibn Taimiyyah justru lebih kuat dari pada pendapat jumhur, seperti yang dinyatakan oleh Imam asy-Syaukani, Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Ibn Hajar al-Asqolani dan Muhammad ibn Isma'il al-Kahlani.

Keempat ulama ini sependapat membantah pendapat yang menyatakan bahwa penjatuhan tiga talak sekaligus hukumnya jatuh tiga adalah merupakan ijma' kaum muslimin, menurut mereka (empat ulama tadi), sejak zaman sahabat Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang selalu saja ada ulama yang tetap memfatwakan bahwa penjatuhan tiga talak sekaligus hukumnya hanya jatuh satu.

Wallahu a'lam.

Sumber :
*as-Sayyid Sabiq; Fiqh as-Sunnah
**Ibn Rusyd; Bidayatul Mujtahid
***al-'Asimi; Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah
****Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA; Ijtihad Ibnu Taimiyyah Dalam Fiqh Islam

2 komentar untuk "Hukum Talak Tiga Sekaligus Menurut Ibn Taimiyyah"

  1. Kalau boleh tau,buku apa yang di pakai Ibnu Taimiyah yang mengatakan talak tiga sekaligus jatuh satu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Artikel di atas saya kutip dari buku karya Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA; Ijtihad Ibnu Taimiyyah Dalam Fiqh Islam

      Hapus

Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan artikel di atas.