Ketentuan Tentang I'tikaf Yang Harus Diketahui
PENGERTIAN I’TIKAF
I’tikaf menurut bahasa bermakna berdiam diri (menetap pada suatu tempat). Pengertian I’tikaf menurut istilah adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan di kalangan ulama mazhaf Syafi’i (Syafi’iyah), I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan melakukan amalan-amalan tertentu dan dengan niat semata-mata karena Allah. Dari dua pengertian I’tikaf secara istilah diatas dapat disimpulkan bahwa, I’tikaf adalah suatu kegiatan berdiam diri di dalam masjid dengan jangka waktu tertentu dan dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT.Amalan-amalan tersebut seperti melaksanakan sholat sunnah, membaca al-Qur’an, berzikir dan berdo’a, juga bisa dengan mempelajari ilmu agama (ta’lim).
Hukum I’tikaf adalah sunnah.
DALIL I’TIKAF
I’tikaf itu adalah suatu perbuatan yang disyari’atkan, dengan berdasarkan kepada al-Qur’aan dan Sunnah.
1. al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187
2. Hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم
BERAPA LAMA WAKTU PELAKSANAAN I’TIKAF?
Para ulama berbeda dalam hal waktu pelaksanaan I’tikaf. Menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, minimal waktu beri’tikaf adalah berdiam beberapa saat di masjid. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal I’tikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ‘ulama adalah cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap saja.” (Al Majmu’). Sedangkan dalam mazhab Maliki, I’tikaf dilaksanakan dalam waktu sekurang-kurangnya satu hari satu malam.Memperhatikan perbedaan paraa ‘ulama dalam menetapkan batasan waktu seseorang bisa dikatakan beri’tikaf tadi, maka dapat disimpulkan bahwa beri’tikaf itu dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu, seperti selama satu jam, dua jam bahkan lebih, dan boleh juga dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari satu malam.
Intinya sebagaimana pendapat Imam Ibnu Hazm, bahwa Allah SWT tidak menetapkan jangka waktu tertentu sebagaimana pada ayat 187 surat al-Baqarah di atas.
TEMPAT MELAKSANAKAN I’TIKAF
Jika kita merujuk kepada surah al-Baqarah ayat 187, maka tempat pelaksanaan I’tikaf itu adalah di masjid. Namun para ulama berbeda pendapat tentang masjid yang digunakan untuk beri’tikaf itu apakah harus di masjid Jami’ (masjid yang didirikan shalat lima waktu dan shalat jum’at di dalamnya) ataukah bisa dilaksanakan pada selain masjid Jami’ (yaitu masjid yang hanya melaksanakan shalat lima waktu dan tidak didirikan jum’at padanya).Jumhur ulama (diantaranya as-Syafii, Abu Hanifah, at-Tsauri, dan pendapat masyhur dari Imam Malik ) berpendapat, I’tikaf bisa dilakukan di semua masjid, baik jami’ maupun bukan jami’. (Ibnu Rusyd: Bidayah al-Mujtahid)
SYARAT-SYARAT I’TIKAF
Syarat-syarat I’tikaf itu adalah:
1. Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
2. Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
3. I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
4. Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
5. Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF
I’tikaf yang dilaksanakan oleh seseorang bisa batal jika ia melakukan:
1. Bercampur suami-istri sebagaimana pada ayat 187 surah al-Baqarah
2. Keluar dari masjid tanpa adanya kepentingan ataupun uzhur.
Sepakat para ulama’ bahwa orang yang beri’tikaf harus tetap berada di dalam masjid dan tidak keluar dari masjid.
Orang yang beri’tikaf boleh keluar dari masjid dengan alasan seperti:
a. karena 'udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at,
b. karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lain sebagainya.
c. Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid akan runtuh, kebakaran, dan lainnya.
Demikian sekilas mengenai pelaksanaaan I’tikaf, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Ketentuan Tentang I'tikaf Yang Harus Diketahui"
Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan artikel di atas.