Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Tentang I'tikaf Yang Harus Diketahui

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan jika telah memasuki 10 hari terakhir dari bulan ramadhan adalah melaksanakan I’tikaf. Lalu apakah yang dimaksud dengan I’tikaf itu? Apa syarat - syarat I’tikaf? Dan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan I’tikaf insya Allah akan kita sampaikan dalam tulisan singkat ini.

PENGERTIAN I’TIKAF

I’tikaf menurut bahasa bermakna berdiam diri (menetap pada suatu tempat). Pengertian I’tikaf menurut istilah adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan di kalangan ulama mazhaf Syafi’i (Syafi’iyah), I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan melakukan amalan-amalan tertentu dan dengan niat semata-mata karena Allah.
masjidil haram
Dari dua pengertian I’tikaf secara istilah diatas dapat disimpulkan bahwa, I’tikaf adalah suatu kegiatan berdiam diri di dalam masjid dengan jangka waktu tertentu dan dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT.

Amalan-amalan tersebut seperti melaksanakan sholat sunnah, membaca al-Qur’an, berzikir dan berdo’a, juga bisa dengan mempelajari ilmu agama (ta’lim).

Hukum I’tikaf adalah sunnah.

DALIL I’TIKAF

I’tikaf itu adalah suatu perbuatan yang disyari’atkan, dengan berdasarkan kepada al-Qur’aan dan Sunnah.

1. al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187

… فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ
….. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

2. Hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم

(أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. رواه مسلم
“Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

BERAPA LAMA WAKTU PELAKSANAAN I’TIKAF?

Para ulama berbeda dalam hal waktu pelaksanaan I’tikaf. Menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, minimal waktu beri’tikaf adalah berdiam beberapa saat di masjid. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal I’tikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ‘ulama adalah cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap saja.” (Al Majmu’). Sedangkan dalam mazhab Maliki, I’tikaf dilaksanakan dalam waktu sekurang-kurangnya satu hari satu malam.

Memperhatikan perbedaan paraa ‘ulama dalam menetapkan batasan waktu seseorang bisa dikatakan beri’tikaf tadi, maka dapat disimpulkan bahwa beri’tikaf itu dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu, seperti selama satu jam, dua jam bahkan lebih, dan boleh juga dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari satu malam.

Intinya sebagaimana pendapat Imam Ibnu Hazm, bahwa Allah SWT tidak menetapkan jangka waktu tertentu sebagaimana pada ayat 187 surat al-Baqarah di atas.

TEMPAT MELAKSANAKAN I’TIKAF

Jika kita merujuk kepada surah al-Baqarah ayat 187, maka tempat pelaksanaan I’tikaf itu adalah di masjid. Namun para ulama berbeda pendapat tentang masjid yang digunakan untuk beri’tikaf itu apakah harus di masjid Jami’ (masjid yang didirikan shalat lima waktu dan shalat jum’at di dalamnya) ataukah bisa dilaksanakan pada selain masjid Jami’ (yaitu masjid yang hanya melaksanakan shalat lima waktu dan tidak didirikan jum’at padanya).

Jumhur ulama (diantaranya as-Syafii, Abu Hanifah, at-Tsauri, dan pendapat masyhur dari Imam Malik ) berpendapat, I’tikaf bisa dilakukan di semua masjid, baik jami’ maupun bukan jami’. (Ibnu Rusyd: Bidayah al-Mujtahid)

SYARAT-SYARAT I’TIKAF

Syarat-syarat I’tikaf itu adalah:

1. Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
2. Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
3. I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
4. Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
5. Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF

I’tikaf yang dilaksanakan oleh seseorang bisa batal jika ia melakukan:

1. Bercampur suami-istri sebagaimana pada ayat 187 surah al-Baqarah
2. Keluar dari masjid tanpa adanya kepentingan ataupun uzhur.
Sepakat para ulama’ bahwa orang yang beri’tikaf harus tetap berada di dalam masjid dan tidak keluar dari masjid.

Orang yang beri’tikaf boleh keluar dari masjid dengan alasan seperti:

a. karena 'udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at,
b. karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lain sebagainya.
c. Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid akan runtuh, kebakaran, dan lainnya.

Demikian sekilas mengenai pelaksanaaan I’tikaf, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Tentang I'tikaf Yang Harus Diketahui"