Penyebab Perceraian Dalam Rumah Tangga Part2

6. Perilaku suami yang jelek sering membuat istri menuntut khulu' (minta diceraikan dengan mengembalikan mahar yang diberikan suami).

Banyak suami yang memiliki perangai yang jelek, bermulut keji, selalu mengumpat, melaknat ataupun selalu memukul istri. Hendaklah para suami takut kepada Allah dalam mempergauli istri. Seharusnya dia bersyukur kepada Allah yang telah memberinya istri. Yang sang istri ini dapat meredam gejolak syahwatnya dan menjadikannya fitrah (menjaga kesucian diri), apalagi jika istri telah melahirkan anak-anaknya.

Bukankah hal ini sepatutnya menjadikannya bersyukur kepada Allah? Nabi صلى الله عليه وسلم berwasiat:

"Berbuat baiklah kalian dalam mempergauli para istri.Dalam sebuah riwayat disebutkan:Ingatlah, berbuat baiklah kalian dalam mempergauli para istri. Sesungguhnya, mereka adalah 'awanin tawanan) di sisi kalian".

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah kalian pukul para istri kalian," maka Umar datang kepada Rasulullah dan berkata: Zu'irna 'an nisa "(para istri telah berani menentang para suami)". maka Rasulullah memperbolehkan para suami untuk memukul istrinya.

Setelah itu, datanglah para wanita ke rumah Rasulullah, mengadu perlakuan suami mereka. Maka Rasulullah berkata: "Banyak para wanita datang ke rumah keluarga Muhammad mengadukan perlakuan suami mereka. Sesungguhnya, para suami yang berbuat itu (memukul istri) bukanlah orang-orang yang terbaik diantara kalian". (Sunan Abu Dawud hadits no. 2146 dan sanadnya dishahihkan Ibn Hajar)

Beliau juga bersabda: Janganlah salah seorang kalian memukul istrinya seperti memukul hamba, kemudian dia mencampurinya di penghujung hari. (Shahih Al Bukhari hadits no. 5204).

Dari hadits ini, jelas disyari'atkan bolehnya memukul istri dalam rangka memberikan pendidikan dan jika membawa dampak yang positif dalam mendidik, selama tidak melampaui batas ketetentuan syari'at (Ibn Atsir : An Nihayah).

gugat cerai
7. Suami ingin menguasai harta istri, atau memaksa istri agar memberikan harta yang dimilikinya itu kepadanya.

Kasus ini banyak menimpa para istri yang memiliki pekerjaan. Biasanya akan merusak hubungan antara keduanya, dan tidak sedikit berakhir dengan perceraian. Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS An Nisa: 19).

Allah berfirman :

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS An Nisa: 4).

Tidak halal bagi suami mengambil harta istri, kecuali dengan kerelaannya atau jika istri berbuat nusus. Ketika seorang pria menikahi wanita yang berharta, jika menginginkan harta istrinya, maka dituntut darinya untuk berlemah-lembut. Cara ini lebih efektif baginya untuk mendapatkan keinginannya.

Cara lain yang diizinkan untuknya, yaitu dengan mengajukan persyaratan, bahwa istri harus membantunya dengan memberikan sebagian dari hasil gajinya. Dan hal ini sah-sah saja; apalagi dengan bekerjanya sang istri, akan mengurangi sedikit banyak perhatian dan kewajibannya terhadap suami.

Demikian ini tidak dapat diingkari, sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: "Kaum muslimin wajib menepati janji (kesepakatan) yang mereka perbuat, kecuali kesepakatan yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan yang haram". (Sunan At Tirmidzi hadits no. 1352)

Berapa banyak rumah tangga hancur berantakan ketika istri tidak memberikan apa yang diharapkan suami. Para istri hendaklah memahami hal ini, demi menjaga kelangsungan rumah tangga dan demi kemaslahatan anak-anak agar tidak terlantar.

8. Sikap acuh suami terhadap istri.

Banyak para suami tidak memberikan perhatian yang cukup dan lebih senang tidur di Iuar rumah daripada berkumpul dan berkomunikasi dengan istri. Apalagi, terkadang kesibukannya di luar rumah dalam hal-hal yang sepele dan tidak bermanfaat.

Seorang suami dituntut untuk dapat memberikan waktu dan perhatian yang cukup kepada istri. Tidak dibenarkan terus-menerus meninggalkan istri, walaupun dengan dalih sibuk mengerjakan ibadah-ibadah, seperti puasa sunnah maupun shalat malam.

Bukankah Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Jasadmu memiliki hak (beristirahat), matamu memiliki hak (untuk tidur) dan istrimu memiliki hak atas dirimu. (Shahih Al Bukhari hadits no. 5199, Shahih Muslim hadits no. 1159)

Pernah seorang wanita mendatangi Umar Ibn Al Khathab untuk mengadu, "Wahai, Amirul Mukminin. Suamiku seorang yang selalu berpuasa dan shalat malam. Aku sebenarnya enggan melaporkannya kepadamu karena sikapnya yang selalu melaksanakan ibadah-ibadah sunnah." Umar menjawab, "Alangkah bagusnya suamimu," namun wanita itu masih mengulangi perkataannya, dan Umar menjawab jawaban yang sama.

Ka'ab Al Asadi berkata, "Wahai, Amirul Mukminin. Wanita ini sebenarnya mengadukan sikap suaminya yang tidak peduli lagi padanya," maka Umar berkata, "Sebagaimana yang engkau pahami dari wanita ini, maka engkau kuserahkan untuk mengadili perkara ini".

Akhirnya Ka'ab memanggil suami wanita itu. Ketika (suami wanita itu) datang, Ka'ab berkata kepadanya : "Istrimu mengadukan engkau kepada Amirul Mukminin".

Dia bertanya, "Karena apa? Apakah karena tidak kuberi makan ataupun minum?"

Ka'ab menjawab,"Tidak."

Akhirnya wanita itu berkata: Wahai hakim yang bijaksana, Masjid telah melalaikan suamiku dan tempat tidurku. Beribadah membuatnya tidak membutuhkan ranjangku. Adililah perkara ini, wahai Ka'ab, jangan kau tolak Siang dan malam tidak pernah tidur. Dalam hal mempergauli wanita, aku tidak memujinya.

Kemudian suaminya menjawab: Aku Zuhud tidak mendatangi ranjang dan biliknya. Karena aku telah dibuat sibuk dan bingung dengan apa yang telah turun Yaitu surat An Nahl dan tujuh surat yang panjang dan Kitab Allah membuat hatiku takut dan risau.

Setelah mendengar ini, Ka'ab berkata: Dia memiliki hak atasmu, wahai lelaki. Jatahnya empat hari bagi orang yang berakal. Berikan hak itu, dan tinggalkan cela yang ada padamu. (Tafsir Al Qurtubi 5/11)

9. Sepele dengan lafazh Thalak.

Sebagian suami sering terlihat begitu ringannya mengeluarkan kata-kata thalak kepada istrinya. Terkadang sambil bergurau meluncur dari mulutnya ucapan thalak.
Padahal Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Tiga macam perkara akan tetap terjadi, walaupun diucapkan dengan sungguh-sungguh ataupun dengan bergurau, yaitu: nikah, talak, dan ruju' (Sunan At Tirmidzi hadits no. 1184, At Tirmidzi berkata, "Hasan gharib." Sunan Abu Dawud hadits no 2194, Sunan lbn Majah hadits no. 2039.)

Selayaknya, seorang suami menjaga lidahnya. Tidak menyepelekan lafazh thalak, yang tanpa disadarinya dapat meruntuhkan bangunan rumah tangga, hingga akhirnya dapat mendatangkan penyesalan yang berkepanjangan, setelah nasi menjadi bubur.

10. Ila' (sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya selamanya, ataupun lebih dari empat bulan).

Demikian Ini merupakan bentuk kezhaliman suami terhadap istri. Pada kondisi seperti ini, istri berhak menuntut perceraian setelah lewat empat bulan. Sebab Allah berfirman:

لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al Baqarah: 226-227).

Maka hendaknya para suami tidak menzhalimi hak-hak istri. Rasulullah bersabda, Takutlah kalian berbuat zhalim. Sesungguhnya, kezhaliman itu kegelapan pada hari kiamat. (Shahih Muslim hadits no. 2578.)

Jika masa empat bulan akan berakhir, seharusnya dia ruju' kepada istrinya,sebagaimana dianjurkan Allah dalam surah Al Baqarah : 226 di atas.
Jika tidak ruju', maka wajib atasnya menceraikan istrinya, jika si istri menuntutnya. Namun, jika istri sabar (tidak minta cerai, walaupun telah lewat empat bulan), demi kepentingan anak ataupun hal lainnya, maka boleh saja selama dirinya yakin terjaga dari perbuatan haram. Insya Allah dia (istri) akan mendapatkan ganjaran pahala yang berlipat ganda dari Allah, dengan harapan semoga suaminya kelak mendapat petunjuk dari Allah.

Allah berfirman:

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا
artinya:Barangsiapa yang bertagwa kepada Allah, akan dimudahkan baginya segala urusannya. (QS Ath Thalaq: 4).

11. Merasa tidak senang karena istri melahirkan anak perempuan. Karena faktor kejahilan, sebagian suami mengancam akan menceraikan istrinya, jika mendapat bayi perempuan. Sebenarnya wajib baginya beriman dengan ketetapan Allah dan takdir-Nya.

Bayi wanita ataupun pria itu lahir atas kehendakNya semata. Adapun manusia, tidak bisa memilih. Allah berfirman, artinya : Dan Rabb-mu yang mencipta apa-apa yang dikehendakiNya dan memilih, tidak ada hak manusia untuk memilih. (QS Al Qashas: 68).

Allah juga berfirman:

artinya: Dia memberikan siapa-siapa yang dikehendakiNya bayi perempuan, dan memberikan siapa-siapa yang dikehendakiNya bayi laki-laki, Dia juga yang menjadikan siapa-siapa yang dikehendakiNya mandul. (QS Asy Syura:49-50).

12. Muncul perasaan tidak suka terhadap istri, karena selalu membandingkan istrinya dengan wanita lain yang lebih baik dari istrinya dalam agama, akhlak, kecantikan, ilmu, kecerdasan dan sebagainya. Akhirnya, suami menjauhi istrinya tanpa ada sebab syar'i, seperti: istri meyeleweng ataupun menentang suami.

Seharusnya suami bersabar agar dia beruntung mendapatkan janji Allah, artinya: Dan bergaulilah kepada mereka dengan baik. Bisa jadi kalian membenci sesuatu, namun Allah menjadikan di dalamnya kebaikan yang banyak. (QS An Nisa: 19).

Dalam menafsirkan ayat ini, Ibn Abbas berkata: "Suami berlemah-lembut terhadap istrinya, maka Allah memberikan karunia anak-anak yang baik-baik."

Imam lbnu Katsir berkata, "Mungkin sikap sabar kalian dengan tidak menceraikan istri yang tidak kalian sukai, akan membuahkan kebahagian bagi kalian di dunia dan akhirat."

Imam Asy Syaukani berkata: Semoga sikap benci kalian terhadap istri, akan digantikan Allah dengan sikap cinta yang akan mendatangkan kebaikan yang banyak, hubungan yang mesra ataupun rezeki anak-anak. Rasulullah bersabda: "Janganlah seseorang membenci pasangannya. Jika ia benci kepada salah satu sikap istrinya, pasti dalam hal lain ia akan rela".

Diriwayatkan dari Umar, dia berkata: "Sangat sedikit rumah tangga yang dibangun di atas cinta. Namun, kebanyakan manusia bergaul (menikahi) pasangannya dengan dasar Islam, menyambung nasab ataupun untuk berbuat ihsan".

Ibnul Arabi menyebutkan dengan sanadnya dan berkata: "Ada seorang syaikh yang dikenal berilmu dan memiliki kedudukan, bernama Abu Muhammad Ibn Abi Zaid. Istrinya berperangai jelek, tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri dan selalu menyakiti suaminya dengan lidahnya.
Orang-orang banyak yang heran dan mencela sikap sabarnya terhadap sang istri. Jika ditanya perihal sikap sabarnya terhadap istrinya, Abu Muhammad selalu berkata: "Aku telah diberikan Allah berbagai macam nikmat, berupa: kesehatan, ilmu dan budak-budak yang kumiliki. Mungkin sikap jelek istriku terhadapku disebabkan hukuman Allah kepadaku, karena dosa-dosaku. Aku takut, jika dia kuceraikan akan turun ujian kepadaku lebih berat dari ujian perangai istriku yang jelek."

Selayaknya, ini menjadi pelajaran berharga bagi para suami.

Masih 🢧 BERSAMBUNG KE PART 3

Posting Komentar untuk "Penyebab Perceraian Dalam Rumah Tangga Part2"