Makalah Tentang Wali Nikah Anak Luar Nikah

Penetapan Wali Nikah Bagi Anak Hasil Zina
(Kajian Fiqh, KHI, dan Undang-undang Perkawinan serta "Pelaksanaannya pada KUA Kecamatan)


KARYA TULIS ILMIYAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an menyebutkan sifat yang luhur bagi suatu ikatan yang dijalin oleh dua orang manusia berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan sebutan suatu ikatan yang kokoh atau ميثا قا غليظا  sebagaimana terdapat dalam surah an-Nisa ayat 21.

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. [1]

Pernikahan itu adalah fitrah manusia dan Islam melarang gaya hidup kerahiban (sikap untuk tidak menikah). Pernikahan juga merupakan kemashlahatan bagi masyarakat. Diantara kemashlahatan itu adalah untuk memelihara spesies manusia, memelihara keturunan (nasab), menyelamatkan masyarakat dari kemerosotan akhlaq, dan menyelamatkan masyarakat dari penyakit.

Berdasarkan kemashlahatan tersebut dapat kita ketahui bahwa diantara hikmah dari menikah adalah untuk memelihara nasab. Pernikahan yang sesuai syari’at, akan membuat anak-anak merasa bangga terhadap kedua orang tuanya. Kelahiran seorang anak dalam sebuah keluarga dapat menambah kebahagiaan bagi suami istri tersebut.

Dari kelahiran seorang anak, secara langsung akan membawa banyak akibat hukum, seperti hubungan kewarisan, ataupun perwalian dalam pernikahan.

Akad pernikahan, sebagaimana akad-akad pada umumnya harus mempunyai rukun-rukun dan syarat-syarat yang mendasarinya. Sah atau tidaknya akad tersebut adalah tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukunnya.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima, yaitu :

1. Sighat
2. Mempelai laki-laki
3. Mempelai perempuan
4. Dua orang saksi
5. Wali[2]

Jadi dapat diketahui bahwa wali dalam pernikahan merupakan rukun dan Imam Syafi’i berkata : “Semua pernikahan tanpa wali adalah batil (tidak sah)[3] berdasarkan hadits Nabi SAW,

ﺃيما امرﺃة نكحت بغير ﺇذن وليها فنكاحها با طل
“Siapa saja di antara wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil”.

Sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 14 menyebutkan :

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.[4]

Mengenai wali dalam pernikahan, KHI telah memuat ketentuan pada Pasal 19 :

“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”.

Dengan demikian, suatu pernikahan tanpa adanya wali atau walinya adalah bukan orang yang berhak, pernikahannya tidak sah.

Lebih lanjut dijelaskan pada :

Pasal 20 :
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.

Pasal 21 (1) KHI menyebutkan tentang wali nasab :
"Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Pasal 23 :
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Seorang mempelai wanita dalam pernikahannya adalah berwalikan ayahnya atau wali nasab. Dalam hal ayahnya tidak ada (yakni meninggal dunia) maka wali nikahnya akan pindah kepada urutan wali berikutnya, jika semua urutan wali nasab juga tidak ada, maka dia berwalikan dengan wali hakim, yakni Kepala KUA Kecamatan.

KUA juga biasanya menetapkan seorang mempelai wanita menikah secara wali hakim apabila mempelai wanita terdeteksi dilahirkan kurang dari enam bulan setelah pernikahan orang tuanya.

Dalam kasus demikian maka dikatakan bahwa anak tersebut adalah anak zina (bukan anak sah )[5], dan dalam pemahaman hukum Islam bahwa anak zina terputus nasab dari ayah biologisnya dan ini berarti sama dengan tidak memiliki wali nasab sehingga dengan demikian ayah mempelai wanita ini tidak bisa bertindak sebagai wali nikah anaknya tersebut. Bahkan pada aplikasi SIMKAH pun sudah ada semacam ketentuan mengenai kelahiran mempelai wanita dengan tanggal akad nikah orang tuanya.

Penentuan wali hakim bagi mempelai wanita oleh KUA sebagaimana tersebut di atas adalah berdasarkan pada pemahaman dari fiqih munakahat, yaitu apabila anak perempuan lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan orang tuanya, maka menggunakan wali hakim.

Tentang tenggang waktu kelahiran dengan pelaksanaan perkawinan terjadi ijma’ para pakar hukum Islam sebagai masa terpendek dari suatu kehamilan[6]. Dalam pandangan fikih anak yang dianggap sah, jika terjadi dalam perkawinan antara suami dan istri yang sah dan kelahiran anak tersebut sesuai dengan batas minimal kehamilan. Jumhur ulama’ menetapkan batas minimal kehamilan adalah selama 6 bulan. Dasarnya adalah firman Allah surah al-Ahqaf ayat 15 :

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, ………".[7]

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa masa mengandung sampai menyapihnya anak adalah selama tiga puluh bulan. Ini menujukkan bahwa masa hamil paling sedikit adalah enam bulan, karena dalam ayat lain disebutkan bahwa menyapih anak itu ketika ia berumur dua Tahun (dua puluh empat bulan) sebagaimana tedapat dalam surah Luqman ayat 14 Allah SWT. Berfirman:

“dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[8] . bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”[9]

Jika diambil waktu dua Tahun (selambat-lambatnya waktu menyapih) dari waktu tiga puluh bulan, maka yang tersisa adalah enam bulan, dan itulah masa minimal kehamilan.

Dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat mengenai status anak dari kawin hamil zina[10] .

Pendapat pertama bahwa nasab anak zina tetap kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya walaupun keduanya sudah menikah sebelum anak lahir. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi’i.

Pendapat kedua, status anak zina dalam kasus ini dinasabkan kepada ayah biologisnya apabila anak lahir di atas 6 bulan  setelah akad nikah antara kedua pezina. Dan tidak dinasabkan ke ayah biologisnya jika anak lahir kurang dari enam bulan pasca pernikahan, kecuali apabila si suami melakukan ikrar pengakuan anak.

Ketentuan mengenai wali nikah menurut fiqh ini seakan-akan bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI mengenai anak sah. [11]

Definisi mengenai anak sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 42 yang berbunyi: “Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Sedangkan perkawinan yang diakui di Indonesia ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Sehingga dapat disimpulkan jika anak tersebut adalah anak sah, maka ayahnya juga sah sebagai wali nasab.

Dalam prespektif Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 99 disebutkan bahwa anak sah adalah:
1) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
2) Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.[12]

Dalam prakteknya, beberapa Penghulu pada KUA Kecamatan dalam menetapkan wali nikah bagi anak perempuan yang dilahirkan kurang dari 6 bulan setelah pernikahan orang tuanya adalah wali hakim dengan berpedoman pada fiqih.

Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai lembaga pencatat pernikahan di bawah Kementerian Agama, seharusnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya berpedoman sesuai ketentuan Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan itu menjadi payung hukum bagi aparatur Kementerian Agama yang bertugas di KUA Kecamatan. Sedangkan KHI adalah merupakan kodifikasi hukum Islam yang dirumuskan oleh ulama’-ulama’ Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Islam di Indonesia.

Di sinilah persoalannya, Kepala KUA dan Penghulu dalam melaksanakan tugasnya merasa ada pertentangan batin antara mengikuti ketentuan Undang-undang dan KHI dengan ketentuan ulama’ yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh. Penyebabnya adalah, ketika kitab fiqih menyebutkan batasan minimal enam bulan, namun di dalam KHI dan Undang-undang perkawinan tidak disebutkan secara jelas. Yang tertulis dalam KHI dan Undang-undang Perkawinan adalah kalimat : “anak sah adalah Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah”.

Kata “dalam” sebagaimana yang disebutkan Undang-undang Perkawinan dan KHI bisa diartikan berapapun umur janin dalam kandungan ketika terjadi pernikahan orang tuanya maka dianggap sebagai anak sah, sehingga sang ayah biologisnya berhak menjadi wali nikah jika anak tersebut perempuan.

Di satu sisi, ada masyarakat yang menginkan langsung untuk menjadi wali nikah anaknya dan melaksanakan ijab kepada mempelai laki-laki. Juga mempelai wanita ingin agar ayahnya yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut. Namun di sisi lain, KUA Kecamatan merasa ada pelanggaran syari’at apabila pernikahan wanita yang dilahirkan dalam masa kurang dari enam bulan itu dilaksanakan oleh ayahnya (wali nasab).

Penerapan wali hakim pada mempelai wanita sedangkan ayah kandungnya ada ketika pelaksanaan akad nikah yang disaksikan oleh masyarakat banyak dapat menimbulkan fitnah atau bahan gunjingan. Dalam hal ini juga sangat kurang bijak apabila penghulu mengumbar ‘aib seseorang yang bisa menimbulkan dampak psikologis bagi catin wanita dan calon suaminya. Bisa saja calon suami catin wanita itu akan memandang sebelah mata calon istri dan kedua orang tuanya yang berujung pada kurang baiknya ikatan pernikahan mereka.

Masalah ini menarik untuk dipecahkan. Bagaimana sebaiknya KUA dalam menyikapi indikasi pertentangan antara fiqh dengan Undang-undang dan KHI tersebut untuk kemudian mengkompromikannya dalam penerapan di lapangan.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, dapat diidentifikasikan beberapa masalah dengan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :

1. Apakah yang dimaksud dengan anak sah menurut fiqh, Undang-Undang Perkawinan dan KHI?
2. Bagaimana penentuan wali nikah bagi catin wanita yang lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan orang tuanya dan pelaksanaannya pada KUA?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan

1. Tujuan Penulisan

Tujuan dari penyusunan karya tulis ini adalah sebagai berikut :

1) Untuk mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiyah bagi Penghulu di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi;
2) Untuk mengetahui ketentuan wali nikah bagi wanita yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah perniakah orang tuanya;
3) Untuk mengetahui penerapan pelaksanaan wali hakim bagi wanita yang dilahirkan dalam waktu kurang dari enam bulan pada KUA.

2. Kegunaan Penelitian

Disamping tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini, penulisan ini juga dapat bermanfaat. Adapun manfaat yang ingin dicapai oleh penulis adalah :

a. Kegunaan Teoritis
a) Sebagai sumbangan bagi wawasan keilmuan dan pengetahuan bagi Kepala KUA dan Penghulu di KUA Kecamatan;
b) Sebagai bahan referensi untuk penulisan selanjutnya.
b. Kegunaan Praktis
a) Memberikan informasi serta masukan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, khususnya bagi KUA dan masyarakat pada umumnya.
b) Membantu dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh Penghulu yang bertugas di KUA Kecamatan.

D. Sistematika Penulisan

Untuk memberikan gambaran karya tulis ilmiyah ini, maka penulis memberikan sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

Pada bagian pendahuluan ini memberikan gambaran tentang isi karya tulis secara keseluruhan sehingga pembaca dapat memperoleh informasi singkat dan tertarik untuk membaca lebih lanjut Di dalam bagian pendahuluan memaparkan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II KAJIAN TEORITIS DAN METODOLOGI PENULISAN

Teori dasar ini merupakan gambaran secara umum tentang wali nikah dan kedudukan anak hasil zina serta hal-hal yang berkaitan dengan teori-teori dasar yang sesuai dengan referensi.

BAB III PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK HASIL ZINA PADA KUA KECAMATAN

Dalam hal ini penulis mengemukakan tentang penetapan wali nikah bagi catin wanita yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah pernikahan orang tuanya dalam perspektif imam mazhab, Undang-undang Perkawinan, dan KHI serta penerapannya di lapangan secara keseluruhan dengan cara menganalisa setiap aspek-aspek.

BAB IV KESIMPULAN

Isinya merupakan kesimpulan dan saran penulis dari pembahasan yang merupakan jawaban terhadap masalah yang didasarkan pada hasil pembahasan sehingga dapat dikembangkan dengan lebih baik.

Foot Note

1. Ditjend Bimas Islam (2015) Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Jakarta : Kementerian Agama RI, hal. 22
2. Abdul Wahhab Hawwas (2006) Kunikahi Engkau Secara Islami, Bandung : CV. Pustaka Setia, hal. 83
3. Muhammad bin Idris asy-Stafi’i (2004) Ringkasan Kitab Al-Umm, Penerj : Amiruddin, Jakarta : Pustaka Azzm, hal. 212
4. KHI (PDF)
5. Dalam Fiqih, seorang anak dapat dikatakan sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah. Sebaliknya anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah, tidak dapat disebut dengan anak yang sah. Biasa disebut dengan anak zina atau anak di luar perkawinan yang sah. (Amir Nuruddin dkk (2004) Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Fajar Interpratama Offset, hal. 276.)
6. Mughniyah, Muhammad Jawad (2005) Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Khamsah, (penj: Masykur. Ab dkk) Jakarta : Penerbit Lentera, Cet. 5, hal. 385
7. Departemen Agama RI (2008) Al-Qur’an dan Terjemahnya, Ditjend Bimas Islam, Di Cetak oleh CV. Ferlia Citra Utama, hal. 726
8. Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.
9. Departemen Agama RI (2008) Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 581
10. http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/
11. Ditjend Bimas Islam, Op. Cit. hal. 33
12. KHI (pdf)
Baca Kelanjutannya di BAB II (2)

Posting Komentar untuk "Makalah Tentang Wali Nikah Anak Luar Nikah"