Hukum Mempercantik Diri Dalam Islam

Wanita manapun di dunia ini, pasti ingin selalu tampil cantik dan menawan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tidak melarang hal tersebut bahkan memberikan perhatian penuh tentang kecantikan wanita. Kecantikan merupakan bagian dari keindahan. Sedangkan Allah Swt itu Maha Indah dan menyukai keindahan.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, sekarang telah banyak tersedia alat atau sarana untuk mempercantik diri, seperti cat kuku, cat rambut, make up dan lain sebagainya. Persoalan yang timbul adalah alat atau sarana kecantikan yang dipakai itu rata-rata menutupi permukaan kulit atau rambut ketika bersuci (thaharah).

beautifull

Selain menghalangi air mencapai kulit atau rambut yang menyebabkan bersuci menjadi tidak sah, alat kecantikan itu juga terkadang terbuat dari bahan yang tidak halal dan busana yang dipakai untuk terlihat cantik terkadang menyalahi syari’at atau kodrat wanita.

Dalam hal menjaga kebersihan atau bersuci seperti berwudhu’ dan mandi junub, ketentuan dalam Islam itu berlaku umum, yakni untuk laki-laki dan perempuan. Cara berwudhu’ dan mandi junub yang dikerjakan oleh laki-laki maupun wanita adalah sama, mencakup rukun dan syarat serta sunnah-sunnahnya.

Namun terkait dengan kegemaran wanita dalam mempercantik diri, ada hal-hal yang harus dijaga oleh wanita agar tidak menyalahi ketentuan bersuci (thaharah), yakni :

1. Mengecat kuku

Ini merupakan persoalan yang harus diperhatikan bagi wanita sebelum bersuci (wudhu’ atau mandi wajib). Perempuan yang mencat kuku, harus membersihkan atau menghilangkan cat kuku tersebut sebelum bersuci.

Hal ini berlaku jika cat kuku tersebut tidak menyerap air, misalnya terbuat dari bahan kimia yang melapisi kuku. Cat kuku dari bahan kimia ini tidak dapat ditembus oleh air, sehingga air terhalang ke permukaan kuku.

Tapi lain halnya jika cat kuku ini terbuat dari bahan alami, seperti daun pacar (inai). Jika yang dipakai adalah inai dari daun (hina’), maka wanita tidak perlu menghilangkannya sebab bahan inai ini memiliki daya resap air.

Seorang wanita harus benar-benar memperhatikan hal ini, sebab jika air terhalang untuk sampai ke kuku, berarti wudhu’ ataupun mandinya menjadi tidak sah, jika wudhu’ tidak sah, maka sholatnya menjadi tidak sah. Jadi, jangan sampai mengorbankan ibadah hanya karena mengikuti keinginan hati untuk menjadi cantik.

2. Memakai bedak

Pada dasarnya benda apa saja yang jika dapat menghalangi air untuk sampai ke anggota tubuh ketika mandi junub atau berwudhu’, maka harus dibersihkan dulu. Bedak yang dimaksud disini adalah alas bedak yang dipakai sebelum memakai bedak yang sebenarnya.

Termasuk juga jenis bedak pendingin atau bedak yang biasa dipakai sebelum tidur. Jadi intinya adalah jika yang dipakai itu menahan air sehingga air tidak samp[ai ke kulit, maka harus dibersihkan.

Berbeda jika yang dipakai itu adalah bedak jenis bubuk yang bisa langsung hilang ketika terkena air.

3. Memakai wig

Wanita yang mengenakan wig harus membuka wig tersebut sebelum berwudhu’ atau mandi junub. Sebab mengusap sebagian kepala ketika berwudhu’ atau meratakan air ke seluruh tubuh ketika mandi junub adalah suatu keharusan. Tidak sah wudhu’ atau mandi junub seseorang jika kepala termasuk rambutnya tidak terkena air.

Ketentuan ini juga berlaku untuk wanita atau laki-laki yang memakai cat rambut. Jika cat rambut yang digunakan itu menghalangi air (tidak meresap ke rambut), maka wudhu’ atau mandi junubnya tidak sah, demikian pula sebaliknya, jika bahan yang dipakai untuk membuat semir/ cat rambut tidak menghalangi air, maka mandi junub atau wudhu’nya sah.

4. Menggunakan Celak, alis/ bulu mata palsu dan Lipstik

Sama dengan penjelasan diatas, jika yang dipakai ini menghalangi air ketika wadhu’ ataupun mandi junub, maka harus dihilangkan, jika tidak, maka mandi atau wudhu’ tidak sah.

5. Menggunakan kosmetik yang terbuat dari bahan haram/ mengandung najis

Kosmetik yang terbuat dari bahan najis maka hukum menggunakannya adalah haram. Walupun kosmetik yang dipakai itu tidak menghalangi meresapnya air ke kulit, namun jika berbahan dasar haram, maka jangan digunakan.

Jadi, pilihlah kosmetik yang benar-benar aman dan terbukti halal sesuai dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia yang sekarang sudah banyak beredar di pasaran.

Itulah diantara hal-hal dalam mempercantik diri yang berkaitan dengan bersuci (wudhu’ atau mandi junub).

............Sekarang kita bahas mengenai mempercantik diri tetapi diharamkan oleh Allah.............

Sebagaimana yang tertulis di awal, bahwa Islam tidak melarang wanita muslimah untuk mempercantik diri atau berhias agar terlihat cantik, namun tetap harus diperhatikan rambu-rambu nya.

Berikut adalah berhias yang diharamkan oleh Allah, yaitu :

1. Mengubah ciptaan Allah.

Islam melarang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sehingga dari sikap berlebih-lebihan ini dapat mengarah kepada perbuatan merubah ciptaan Allah.

Mengubah ciptaan Allah adalah ajakan syetan. Al-Qur’an dalam surah an-Nisa’ : 119 menyebutkan :

dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah ini adalah operasi plastik, sehingga menyulap wajah menjadi berubah penampilannya. Suntik silikon pada hidung atau (maaf) payudara agar terlihat lebih indah, dan lain sebagainya.

2. Membuat tato, menipiskan Alis, mengikir gigi

Membuat tato, mencukur atau menipiskan alis dan mengikir gigi agar terlihat cantik adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah Saw sebagaimana yang disebutkan dalam Hadits Qudsi dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw bersabda :

"Allah melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan minta ditato, mencukur alis atau minta dicukurkan, mengikir gigi atau minta dikikir giginya supaya menjadi cantik yang mengubah ciptaan Allah" (HR. Ahmad, Bukhrai, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibn Majah).

Termasuk dalam hal ini adalah memasang behel atau kawat gigi.

3. Menyambung Rambut

Ini termasuk tren wanita yang ingin terlihat cantik. Padahal Rasulullah Saw telah melarangnya. Disebutkan dalam hadits Qudsi dari Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda : "Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambut dan minta disambungkan rambutnya". (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa seorang perempuan datang menemui Nabi Muhammad Saw dan berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya anak saya akan menikah, ia sakit sehingga rambutnya rontok, apakah boleh saya menyambung rambutnya?" Rasulullah Saw menjawab : "Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambutnya". (HR. Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i).

Imam Ahmad dan al-Laits mengatakan bahwa menyambung rambut yang dilarang dalam hadits-hadits tesebut adalah menyambung rambut dengan rambut.

4. Menampakkan Aurat/ Perhiasan.

Dalam al-Qur’an surah an-Nur ayat 31, Allah Swt berfirman :

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Pengertian kalimat  زينتهن  dalam ayat ini adalah aurat. Seorang wanita tidak boleh menampakkan auratnya kecuali kepada muhrimnya. Inipun terbatas pada bagian tubuh yang berada di atas pusat dan dibawah lutut, kecuali terhadap suami, maka tidak ada bagian badan yang wajib ditutupi.

Batasan aurat itu berbeda-beda, tergantung dengan perbedaan jenis kelamin dan dengan siapa wanita itu berhadapan. Aurat wanita ketika shalat atau ihram atau ibadah lainnya adalah kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan aurat wanita ketika berhadapan dengan yang bukan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, telapak tangan serta sebatas mata kaki menurut sebagian ulama’.

Jumhur ulama mengatakan yang boleh dibuka hanya muka dengan telapak tangan, dan sebagian ulama yang lain berpendapat yang boleh dibuka hanya wajah saja, dan ada juga pendapat dari ulama lainnya bahwa seluruh tubuh wanita itu ketika berhadapat dengan yang bukan muhrimnya adalah aurat sehingga tidak boleh dibuka.

Dari pendapat ulama ini dapat disimpulkan bahwa menutup aurat bagi wanita itu hukumnya wajib, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai batas-batas yang wajib untuk ditutupi.

Demikian tuntunan Islam dalam hal kecantikan atau mempercantik diri bagi seorang wanita. jangan sampai Karena ingin terlihat cantik tetapi kita malah melanggar ketentuan Allah Swt.

Baca juga artikel tentang Hikmah Menutup Aurat

Posting Komentar untuk "Hukum Mempercantik Diri Dalam Islam"