Hak dan Kewajiban Suami Istri untuk Menggapai Keluarga Sakinah
Artikel ini akan menyajikan sekilas mengenai Hak dan Kewajiban suami istri untuk menggapai keluarga sakinah yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak sehingga rumah tangga menjadi aman, damai dan tenteram.
Artikel terkait silahkan baca artikel dengan judul : "Hak dan Kewajiban Suami Istri".
Apa saja hak dan kewajiban suami istri itu?..
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia (sakinah) dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kewajiban Suami terhadap Istri
1. Melindungi istri dengan baik, memimpin dan membimbing istri dengan penuh kesabaran;
2. Memberi nafkah lahir dan bathin sesuai dengan kemampuan;
3. Ikut membantu meringankan beban istri dalam mengerjakan tugas-tugas sehari-hari terutama dalam hal mendidik anak;
4. Jangan menyakiti istri, baik jasmani maupun rohani;
5. Menghormati dan menghargai keluarga istri;
6. Sabar dalam menghadapi kekurangan istri. Kewajiban istri terhadap suami 1. Membantu suami mengurus rumah tangga;
2. Melayani suami dengan baik;
3. Memelihara kehormatan serta pandai menyimpan rahasia keluarganya, dirinya dan memelihara harta suami;
4. Tidak menolak ajakan suami ketika meminta hubungan Biologis;
5. Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran agama;
6. Bergembiralah dengan kegembiraan suami, sebaliknya berusahalah untuk ikut meringankan beban suami jika terlihat tanda-tanda bahwa suami sedang kesusahan;
7. Menyenangkan dan berbakti kepada suami dengan tulus ikhlas, selalu berusaha bermuka manis dan berpenampilan menarik di hadapan suami;
8. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit serta bertanggung jawab mengatur keuangan rumah tangga. Hak dan Kewajiban Suami istri 1. Seimbang dalam rumah tangga dan masyarakat;
2. Rumah tempat kediaman ditentukan bersama;
3. Saling cinta, menghormati dan memberi bantuan lahir bathin;
4. Memelihara kepercayaan dan tidak membuka rahasia masing-masing walaupun ketika sedang bertengkar;
5. Harus bisa menahan amarah, berbicara dengan lemah lembut dan tidak menyinggung perasaan pasangan;
6. Rela berkorban untuk kebaikan bersama.
2. Saling menerima apa adanya (kelebihan dan kekurangan pasangan);
3. Saling melakukan penyesuaian diri;
4. Memupuk rasa cinta;
5. Melaksanakan Asas musyawarah;
6. Saling memaafkan/ tidak menyimpan dendam;
7. Saling bekerjasama untuk kemajuan bersama;
8. Hilangkan perasaan cemburu buta.
2. Menyisihkan waktu untuk kebersamaan;
3. Menciptakan komunikasi yang baik;
4. Menumbuhkan rasa saling menghargai, saling jujur dan menjauhkan diri dari sifat egois;
5. Mewujudkan keutuhan, yaitu masing-masing pihak (suami-istri) harus siap mengantisipasi beragam problem keluarga dengan fikiran jernih, mental sehat dan menahan emosi, saling memaafkan, sabar, instropeksi diri dan saling tolong menolong.
Demikian semoga bermanfaat.
2. Memberi nafkah lahir dan bathin sesuai dengan kemampuan;
3. Ikut membantu meringankan beban istri dalam mengerjakan tugas-tugas sehari-hari terutama dalam hal mendidik anak;
4. Jangan menyakiti istri, baik jasmani maupun rohani;
5. Menghormati dan menghargai keluarga istri;
6. Sabar dalam menghadapi kekurangan istri. Kewajiban istri terhadap suami 1. Membantu suami mengurus rumah tangga;
2. Melayani suami dengan baik;
3. Memelihara kehormatan serta pandai menyimpan rahasia keluarganya, dirinya dan memelihara harta suami;
4. Tidak menolak ajakan suami ketika meminta hubungan Biologis;
5. Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran agama;
6. Bergembiralah dengan kegembiraan suami, sebaliknya berusahalah untuk ikut meringankan beban suami jika terlihat tanda-tanda bahwa suami sedang kesusahan;
7. Menyenangkan dan berbakti kepada suami dengan tulus ikhlas, selalu berusaha bermuka manis dan berpenampilan menarik di hadapan suami;
8. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit serta bertanggung jawab mengatur keuangan rumah tangga. Hak dan Kewajiban Suami istri 1. Seimbang dalam rumah tangga dan masyarakat;
2. Rumah tempat kediaman ditentukan bersama;
3. Saling cinta, menghormati dan memberi bantuan lahir bathin;
4. Memelihara kepercayaan dan tidak membuka rahasia masing-masing walaupun ketika sedang bertengkar;
5. Harus bisa menahan amarah, berbicara dengan lemah lembut dan tidak menyinggung perasaan pasangan;
6. Rela berkorban untuk kebaikan bersama.
Cara mewujudkan keharmonisan hubungan suami istri dalam keluarga
1. Adanya saling pengertian;2. Saling menerima apa adanya (kelebihan dan kekurangan pasangan);
3. Saling melakukan penyesuaian diri;
4. Memupuk rasa cinta;
5. Melaksanakan Asas musyawarah;
6. Saling memaafkan/ tidak menyimpan dendam;
7. Saling bekerjasama untuk kemajuan bersama;
8. Hilangkan perasaan cemburu buta.
Kiat-kiat untuk membina rumah tangga yang sakinah
1. Menghiasi rumah tangga dengan nilai-nilai agama (bertaqwa kepada Allah SWT);2. Menyisihkan waktu untuk kebersamaan;
3. Menciptakan komunikasi yang baik;
4. Menumbuhkan rasa saling menghargai, saling jujur dan menjauhkan diri dari sifat egois;
5. Mewujudkan keutuhan, yaitu masing-masing pihak (suami-istri) harus siap mengantisipasi beragam problem keluarga dengan fikiran jernih, mental sehat dan menahan emosi, saling memaafkan, sabar, instropeksi diri dan saling tolong menolong.
Demikian semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Suami Istri untuk Menggapai Keluarga Sakinah"
Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan artikel di atas.