Kenapa Islam melarang menikahi saudara sesusuan?
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Allah mengharamkan untuk menikahi saudara sesusuan?
Pertanyaan di atas akan kita jawab berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallambersabda,
Sejumlah penelitian ilmiah menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu/ diminum, maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan.
Maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin karena organ sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran.
Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat menentukan. Sehingga dengan demikian, menikahi saudara sesusuan, konsekuensinya sama seperti menikahi saudara kandung sendiri, yang akibat dari perkawinan tersebut akan melahirkan keturunan yang cacat, baik cacat fisik, maupun cacat mental.
Begitulah indahnya Islam, segala yang akan mendatangkan mudharat (bahaya) pasti Allah larang, dan itulah makna hadits tersebut di atas.
Baca: Tips Menghadapi Tantangan di Awal PernikahanWallahu a'lam.
Subhanallah Sungguh maha suci allah dengan segala firmannya :) makasii yah gan udah memberi pencerahan kepada saya tentang larangan nikahi saudara sedarah :)
BalasHapus@Ainnul Yaqin
BalasHapusiya mas sama-sama,, semoga bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita tentang agama
@Ainnul Yaqin amin ya rob :)
BalasHapus