Dalil-dalil Mengenai Hukum Talak Tiga Sekaligus
Bahwa hukum talak tiga sekaligus itu, para ulama terbagi pada tiga pendapat, yaitu pendapat yang mengatakan jatuh tiga, pendapat yang mengatakan jatuh satu, pendapat yang mengatakan bahwa talak tiga sekaligus itu tidak jatuh talak sama sekali dan pendapat yang mengatakan bahwa jika si istri sudah digauli maka jatuh tiga dan jika belum maka jatuh satu.
Empat pendapat di atas tentunya memiliki dasar (dalil) dan pemahaman masing-masing.Daftar isi
- 1 Dalil Pendapat yang Mengatakan Talak Tiga Sekaligus Jatuh Tiga
- 2 Dalil pendapat yang mengatakan bahwa Talak Tiga sekaligus itu jatuh Satu
- 3 Dalil Pendapat yang mengatakan bahwa talak tiga sekaligus itu tidak jatuh sama sekali
- 4 Dalil pendapat yang mengatakan jatuh tiga jika sudah campur dan hanya jatuh satu bila belum campur
A. Dalil Pendapat yang Mengatakan Talak Tiga Sekaligus Jatuh Tiga
1. Dalil dari al-Qur’anDalil dari al-Qur’an yang dipakai oleh oleh jumhur ulama’ adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan talak. Ayat-ayat yang dipakai tersebut sebernarnya tidak berbeda antara pendapat yang mengatakan jatuh tiga ataupun jatuh satu, yaitu surah al-Baqarah ayat 229 dan 230.
2. Dalil dari al-Hadits
Dalil-dalil dari Hadits yang dipakai ulama yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh tiga adalah:
a. Hadits Sahal bin Sa’ad, diterangkan bahwa Uwaimir al-Ajlani sesudah melakukan li’an, ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku berdusta jika aku menahannya, maka aku menceraikan dia dengan talak tiga”.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak membantah hal itu.
Menurut Riwayat Imam Ahmad, “Itulah talak, itulah talak, itulah talak”.
b. Hadits Ibnu Umar. ra, ia berkata:
Namun laki-laki itu mengunci pintu, menurunkan tirai, kemudian menceraikan Wanita itu sebelum dicampurinya. Apakah Wanita itu halal dinikahi lagi oleh mantan suaminya (suami yang pertama)?”
Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab: “Tidak, sampai ia merasakan manis madunya”.
Jumhur mengatakan, seandainya talak tiga itu tidak jatuh tiga, tentulah halal untuk suami pertama dan tidak bergantung pada manisnya madu.
c. Hadits Riwayat Fatimah binti Qais, ia berkata: "Suamiku menalak ku dengan talak tiga, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak menetapkan nafkah dan tempat tinggal bagi ku”.
Jumhur mengatakan, seandainya talak itu tidak jatuh sama sekali atau hanya jatuh talak satu seperti talak raj’i, tentulah tidak gugur haknya untuk mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.
d. Hadits Ubadah bin Shamit, ia berkata: “Kakek ku menalak istrinya seribu, maka aku pergi menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan menerangkan hal itu kepada Beliau”.
Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Kakekmu tidak takut kepada Allah. Adapun tiga talak adalah untuknya, sedangkan yang sisanya (997) adalah permusuhan dan penganiayaan. Jika Allah menghendaki, Ia akan mengazabnya, dan jika Allah menghendaki, Ia akan mengampuninya”.
e. Hadits Ibnu Umar. ra, menurut Sebagian Riwayat, ia berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, Wahai Rasulullah, seandainya saya telah menalaknya dengan talak tiga, bolehkah saya rujuk dengannya?”
Maka Rasulullah menjawab: “Tidak, ia (istrimu) sudah ba’in dan jika rujuk, hanya akan menimbulkan maksiat”.
f. Hadits Mahmud bin Libaid bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم diceritakan tentang seorang laki-laki yang menalak istrinya dengan tiga talak sekaligus. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bangkit berdiri dengan keadaan marah dan bersabda: “Apakah pantas ia bermain-main dengan kitab Allah Azza wa Jalla, sedangkan aku masih berada di antara kalian”.
Menurut jumhur ulama, seandainya tiga talak sekaligus itu tidak jatuh, tentulah Nabi صلى الله عليه وسلم tidak marah.
g. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Mujahid, bahwa ia berkata:
Aku menyangka bahwa beliau akan menyuruh laki-laki itu Kembali kepada istrinya.
Kemudian Ibnu Abbas. ra berkata: “Ada salah seorang di antara kalian yang berjalan mengendarai kebodohan kemudian berkata, “Wahai Ibnu Abbas. ra, Wahai Ibnu Abbas. ra, Wahai Ibnu Abbas. ra, padahal Allah Swt sudah berfirman:
“barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar untuknya”, dan sesungguhnya kamu tidak takut kepada Allah, maka Allah pun tidak memberikan jalan keluar kepadamu. Kamu telah durhaka kepada Tuhanmu, maka istrimu telah ba’in darimu”.
Adapun dalil ijma’ menurut pendapat ini ialah, bahwa kebanyakan para mujtahin dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in berpendapat bahwa talak tiga sekaligus itu adalah Jatuh Tiga dan tidak ada seorangpun yang mengingkari hal itu.
Khalifah Umar bin Khaththab.ra pernah berpidato di hadapan orang banyak, yang salah satu isinya adalah menjatuhkan talak tiga bagi orang yang bersumpah menalak tiga.
Di antara orang yang mendengarkan pidato itu terdapat banyak shahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan di antara mereka ada yang mengetahui praktek hukum mengenai hal itu pada masa hidup Rasulullah. Mereka para shahabat menyetujui pidato khalifah dan tidak ada seorang pun yang membantahnya.
B. Dalil pendapat yang mengatakan bahwa Talak Tiga sekaligus itu jatuh Satu
1. Dalil dari al-Qur’anAyat al-Qur’an yang dijadikan dalil oleh ulama yang berpendapat bahwa talak tida sekaligus itu jatuh satu adalah sama dengan ulama yang mengatakan jatuh tiga, yaitu surah al-Baqarah : 229 dan 230.
Penjelasan mengenai ayat ini dapat dibaca pada artikel “Hukum Talak Tiga Sekaligus Menurut Ibnu Taimiyah”.
2. Dalil dari Hadits.
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepadanya: “Bagaimana engkau menalaknya?”.
Rukanah menjawab: “Saya talak dalam satu majelis”.
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya: “Itu hanyalah jatuh satu, maka rujuklah kepadanya”.
Umar berkata: “Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam urusan yang seharusnya mereka berhati-hati. Seandainya kita biarkan mereka, maka hal tersebut akan terus berlaku atas mereka”.
Selain dalil dari Hadits, ulama yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus itu hukumnya jatuh satu adalah dengan dalil Qiyas.
Mereka mengatakan bahwa mengumpulkan talak tiga itu adalah bid’ah yang diharamkan. Bid’ah itu ditolak dengan nash, maka wajiblah Kembali kepada perkara yang disyari’atkan.
Ibnu Ishaq berkata:
Hal itu tidak akan tercapai jika menjatuhkan talak tiga sekaligus. Sesuatu yang menghilangkan hikmah Allah, harus dibatalkan, yaitu dengan Kembali pada talak satu supaya hikmah tersebut tercapai dan memperbaikinya apabila masih ada kemungkinan untuk Bersatu.
C. Dalil Pendapat yang mengatakan bahwa talak tiga sekaligus itu tidak jatuh sama sekali
Dalil yang dipakai oleh kelompok ini adalah dalil qiyas. Menurut mereka, talak tiga sekaligus itu adalah bid’ah yang diharamkan. Setiap bid’ah harus ditolak.Pendapat ini sebenarnya tertolak dengan sendirinya. Sebab, seandainya itu adalah bid’ah, berarti merupakan talak bid’i. dan talak bid’i itu hukumnya adalah SAH.
D. Dalil pendapat yang mengatakan jatuh tiga jika sudah campur dan hanya jatuh satu bila belum campur.
Dalilnya adalah Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas. ra, Ia ditanya:
Ibnu Abbas menjawab: “Ya, benar. Seseorang yang menalak istrinya dengan talak tiga sebelum menggaulinya, dianggap menjatuhkan talak satu pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم , masa Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar.
Kemudian ketika Umar melihat orang-orang melakukan hal tersebut, beliau berkata: “Lepaskan para Wanita itu dari suami mereka”.
Itulah di antara dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh empat pendapat mengenai hukum talak tiga sekaligus. Semoga bermanfaat.
Referensi: Mahmud Syaltut, Ali As-Sayis: Fikih Tujuh Mazhab, (Penerjemah: KH. Abdullah Zaky al-Kaff), Bandung; Pustaka setia, 2007
Posting Komentar untuk "Dalil-dalil Mengenai Hukum Talak Tiga Sekaligus"
Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan artikel di atas.