Hukum Minum Obat Penahan Haid dan Pengaruhnya Terhadap Manasik Haji

السلا م عليكم

Sahabat yang baik hati dan semoga selalu dirahmati Allah.Pada kesempatan ini kita akan mencoba mengulas tentang hukum minum obat penahan haid dan pengaruhnya terhadap manasik haji.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan oleh ummat Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitullah di Mekah al-Mukarromah.

kakbah

Pelaksanaan manasik haji bagi laki-laki tidak ada persoalan. tetapi bagi kaum wanita ada persoalan, karena haji hanya dilaksanakan pada waktu tertentu dan terbatas, sementara kaum wanita mempunyai tamu bulanan yang secara alamiah akan datang setiap bulan kecuali bagi wanita yang dalam keadaan hamil atau memasuki masa manepouse. Tamu itu adalah haid atau menstruasi. Sementara, dalam fiqh Islam, orang yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan tawaf yang merupakan salah satu rukun haji.

Seiring perkembangan didunia kedokteran, dimana telah ditemukan obat yang bisa menahan/ menunda menstruasi, maka kaum wanita yang masih dalam masa subur bertanya-tanya, bagaimana hukumnya jika menggunakan obat penahan/ penunda haid dengan maksud agar pelaksanaan manasik haji tidak terganggu. yuk kita bahas.

Sebagai pembahasan pertama penting diketahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid.

Disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri bahwa hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid adalah :

1. Diharamkan shalat, baik shalat fardu maupun shalat sunnah, termasuk sujud tilawah dan sujud syukur.
2. Diharamkan puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah
3. Diharamkan membaca al-Qur'an kecuali sebagai dalil.
4. Diharamkan menyentuh al-Qur'an dan menulisnya,
5. Diharamkan masuk ke masjid ,
6. Diharamkan tawaf, baik tawaf fardu maupun sunnah,
7. Diharamkan j*ma' dan istimta' (mencari kenikmatan dengan lawan jenis antara pusar dan lutut).

Dari uraian tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam hal manasik haji, wanita yang haid tidak boleh melakukan tawaf dan masuk ke masjid (sebab tawaf berarti masuk ke masjid al-Haram), dan selain ini, semua rangkaian manasik haji boleh dilaksanakan, seperti wukuf, mabit, melontar jumrah

Tawaf ifadah merupakan salah satu rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan atau diwakilkan.

Jika kepulangan sudah mendesak, maka ada tiga macam cara yang dapat ditempuh oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas, yaitu :

A. Haid atau nifas berjalan beberapa hari dan ada batasnya, jika pada batas minimum ia merasa darah berhenti mengalir, maka ia cepat-cepat mandi dan tawaf. jika ia tawaf hingga tujuh putaran dan darah tidak keluar maka tawafnya sah meskipun setelah itu darahnya keluar lagi, apabila darah keluar lagi maka ia tidak boleh meneruskan tawafnya dan ia harus mengulang tawafnya pada waktu lain.

B. Atau bisa juga ia minta kepada dokter untuk diinjeksi obat yang dapat menghentikan haid,

C. Atau melakukan tawaf dalam keadaan haid atau nifas dengan membayar dan seekor unta/ sapi atau 7 ekor kambing. hal ini perlu diperhatikan, jika wanita yang belum menunaikan tawaf ifadah kemudian pulang, maka hajinya belum sempurna dan dia dilarang bergaul dengan suaminya selama tawaf ifadah belum ia laksanakan*.

(*) Dapat di baca di buku tanya jawab manasik haji yang dikeluarkan oleh Departemen Agama terbitan tahun 1989 hal. 37).

Majelis ulama Indonesia (MUI) dalam sidang komisi fatwa tahun 1984 telah mengambil keputusan tentang penundaan haid agar ibadah haji wanita lebih sempurna dan khusyu', hasilnya sebagai berikut :

1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempurnaan ibadah haji hukumnya mubah;
2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh, akan tetapi bagi wanita yang kesulitan/ susah mengqadha puasanya pada hari lain, maka hukumnya mubah;
3. Penggunaan pil anti haid selain dari kedua hal tersebut diatas, hukumnya bergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum agama, maka hukumnya adalah haram.

Di dalam kitab Fiqh as-Sunnah (karya Sayyid Sabiq) disebutkan bahwa Atha' berkata :"apabila seorang wanita khawatir haid, hendaklah menziarahi baitullah (tawaf) sebelum melempar jumrah dan sebelum menyembelih kurban dan tidak bahaya menggunakan obat untuk menghilangkan haidnya sehingga dapat melaksanakan tawaf.

Jadi, berdasaran paparan diatas, diperbolehkan menggunakan obat penahan haid bagi wanita dalam melaksanakan manasik haji, namun sebaiknya diketahui terlebih dahulu efek sampingnya dan apakah cocok bagi tubuh atau tidak.

Wallau a'lam.

Posting Komentar untuk "Hukum Minum Obat Penahan Haid dan Pengaruhnya Terhadap Manasik Haji"