Sejarah Kementerian Agama RI

Tanggal 3 Januari ditetapkan sebagai hari berdirinya Kementerian Agama, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946 yang sampai sekarang diperingati sebagai Hari Amal Bhakti Kementerian Agama. Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama RI secara resmi ditetapkan dengan Penetapan Menteri Agama No 6 Tahun 1956 tanggal 1 Maret 1956, ditandatangani oleh Menteri Agama ad interim Mohd. Sardjan.

Awal Cerita.

logo kementerian agama kemenag
Ketika Republik Indonesia diProklamirkan pada 17 Agustus 1945, kabinetnya diatur dan ditetapkan menurut susunan sesuai dengan teori sekuler, dimana Kementerian Agama tidak terbentuk.

Hal ini diungkapkan oleh KH. A. Wahid Hasjim sebagaimana dimuat dalam buku Sedjarah Hidup KH. A. Wahid hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 957 :856).

"Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa Agama harus dipisahkan dari Negara. Pikiran orang pada waktu itu, dalam susunan Pemerintahan tidak usah diadakan Kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya, tetapi di dalam prakteknya berlainan".

Lebih lanjut, Wahid Hasjim menulis,

"Setelah berjalan dari Agustus hingga Nopember tahun itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang didalam prakteknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (Departemen) tidak dapat dibiarkan begiu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan dalam satu tangan (Departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan dari soal-soal lainnya)".

Oleh karena itu, maka pada pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama diadakan (dibentuklah) Kementerian Agama. Model Kementerian Agama RI pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan negara dari agama dengan teori persatuan agama dan negara.

Ummat Islam, Ulama dan Zuamma yang tidak sedikit andilnya dalam perjuangan kemerdekaan menyatakan kehendaknya agar soal-soal keagamaan yang pada zaman penjajahan tidak memperoleh pelayanan semestinya, dapat diurus oleh suatu Kementerian tersendiri.

Pembentukan Kementerian Agama

Pada tanggal 24 s/d 28 Nopember 1945, kurang lebih sebulan sejak Proklamasi kemerdekaan, diadakan sidang KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)di Gedung Fakultas Kedokteran UI Salemba Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan para Menteri serta utusan/ anggota-anggota KNIP seluruh Jawa.

Dalam sidang KNIP tanggal 26 Nopember 1945 itu, utusan KNI dari daerah Karesidenan Banyumas yang terdiri dari KH. Abu Dardiri, KH. Moh Soleh Suaidy dan M. Soekoso Wirjosaputro, semuanya dari Masyumi mengusulkan:

"Mohon supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini, jangan hendaknya urusan agama disambil-lalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau Kementerian-kementerian lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian tersendiri".

Usulan tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang duduk dalam KNIP, di antaranya, Mohammad Natsir. Maka melalui pemungutan suara, Presiden memberikan persetujuan kepada Wakil Presiden.

Wakil Presiden Mohammad Hatta berdiri menyatakan bahwa : "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian Pemerintah".

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No I/S.D tanggal 3 Januari 1946 929 Muharram 1364 H) yang berbunyi : "Presiden Republik Indonesia , Mengingat : usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Memutuskan : Mengadakan Kementerian Agama".

Maka tepat pada tanggal 3 Januari 1946 menggemalah suara radio yang mengumumkan bahwa Kementerian Agama didirikan tersendiri dengan Menteri Agama H. M. Rasjidi, BA.

Baca juga:
- Biografi Imam al-Baghawi
- Biografi Imam an-Nawawi

Posting Komentar untuk "Sejarah Kementerian Agama RI"