Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Berbicara mengenai keharmonisan rumah tangga tentu saja tidak terlepas dari peran suami dan istri dalam menunaikan hak dan kewajibannya. Sebab jika semua itu tidak diperhatikan, maka bibit-bibit keretakan dalam rumah tangga akan muncul dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Na'uzu billah
hak kewajiban suami istri
Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami istri?

Hak dan Kewajiban suami istri dapat kita kelompokkan menjadi dua, yaitu Hak dan Kewajiban menurut undang-undang dan hak dan kewajiban menurut hukum Islam.

A. Hak dan Kewajiban Suami istri menurut Undang-undang

Di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam Pasal 30 dan 31.

Pasal 30 : Bahwa suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31 :
Ayat (1) : Hak dan Kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan Kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
Ayat (2) : Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;
Ayat (3) : Suami adalah kepala keluarga dab istri ibu rumah tangga.

Mengenai Kewajiban suami-istri dinyatakan dalam Pasal 33 dan 34

Pasal 33 : Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir dan bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34 :
Ayat (1) : Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya;
Ayat (2) : Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
Ayat (3) : Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

B. Hak dan Kewajiban suami istri menurut Hukum Islam.

1. Hak suami istri

a. Hak Istri

(1) Hak mengenai harta, yaitu mahar atau Maskawin dan nafkah.
(2) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari suami. sesuai dengan firman Allah Swt dalam An-Nisa ayat : 19.
(3) Agar suami menjaga dan memelihara istrinya, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. sesuai dengan Firman Allah dalam Surah at-Tahrim : 6.

b. Hak Suami

Yang menjadi hak bagi suami dalam rumah tangga adalah ketaatan istrinya kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga termasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak. (ketaatan istri terhadap suami tersebut adalah selama apa yang diperintahkan suami tidak bertentangan dengan larangan Allah)

c. Hak Suami - istri

1. halalnya pergaulan sebagai suami istri dan saling menikmati atas dasar kerelaan
2. Sucinya hubungan perbesanan, yang dalam hal ini, istri menjadi haram bagi laki-laki dari pihak suami, sebagaimana suami haram bagi perempuan dari pihak keluarga istri.
3. Berlakunya hak mewarisi
4. Perlakuan dan pergaulan yang baik antara keduanya (suami istri).

2. Kewajiban Suami istri

a. Kewajiban istri

1. Patuh dan hormat kepada suami selama suami tidak memerintahkan untuk berbuat maksiat.
2. Jujur dan amanah terhadap suami dan rumah tangganya
3. Mengatur dan mengurus keperluan rumah tangga
4. Melayani suami dengan sebaik-baiknya, termasuk mengurus anak-anak
5. Menghormati keluarga suami
6. Merawat cinta dan kasih sayang terhadap suami, pandai menghibur suami dan berusaha untuk tidak membuat suami menjadi marah.
7. Menerima dengan ikhlas hasil pencarian suami (nafkah), hemat dan cermat dalam membelanjakan harta.

b. Kewajiban suami

1. Bertanggung jawab memberikan nafkah untuk keperluan rumah tangga sesuai dengan kemampuan;
2. Jujur dan amanah terhadap istri , anak-anak dan rumah tangga
3. Giat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga
4. setia dan mencintai istri dengan tulus, termasuk juga menyayangi anak-anak serta menghormati keluarga istri.
5. Jangan menyakiti badan/ jasmani dan perasaan istri, jangan berlaku kasar dan kejam
6. Menghargai istri, memberikan perhatian dan perlindungan terhadap istri dan anak-anak.
7. Mendidik istri terutama pendidikan agama, termasuk juga pendidikan anak-anak.

c. Kewajiban bersama suami istri

1. Saling mencintai, memupuk rasa cinta dan kasih sayang antar keduanya (suami istri)
2. Saling menghormati keluarga kedua belah pihak
3. Saling menghormati, menghargai, saling pengertian dan tolong menolong
4. Saling memaafkan dan menahan emosi jika menemukan persoalan dalam keluarga
5. Mendidik anak-anak tentang pendidikan agama
6. Bersabar dan ikhlas dalam menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Demikian secara singkat mengenai hak dan Kewajiban Suami istri dalam keluarga.
semoga bermanfaat.

2 komentar untuk "Hak dan Kewajiban Suami Isteri"

  1. penjelasan mengenai hak dan kewajiban suami istrinya lengkap bener kang sampe uud + ayat suci alquran pun ada keren

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Ainnul, iya mas, sebagai pengingat untuk sesama, mengingat sekarang ini angka perceraian cukup tinggi

      Hapus

Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan artikel di atas.